Knowledge Sharing Perpajakan

Jurusan Pajak PKN STAN menyelenggarakan Knowledge Sharing Perpajakan yang ditujukan bagi dosen dan pengajar yang ikut mengampu mata kuliah perpajakan. Dilaksanakan selama tiga hari, 8-10 Februari 2021, kegiatan ini dilaksanakan secara daring.
Knowledge Sharing kali ini merupakan kegiatan yang kedua dimana kegiatan serupa telah dilaksanakan pada bulan Januari 2021. Topik pembahasan pada kegiatan Knowledge Sharing ini adalah perubahan yang timbul pasca pengesahan UU Cipta Kerja, secara khusus ditinjau dari sisi perpajakan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana update knowledge bagi dosen yang mengampu mata kuliah perpajakan, secara khusus sebagai persiapan pengajaran di semester genap tahun 2020/2021.
Knowledge Sharing hari pertama, Senin, 8 Februari 2021, membahas topik "Perubahan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja", dengan menghadirkan Kepala Seksi Peraturan KUP, Dit. Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Bapak Hari Tri Utomo, dan Ibu Citra Eka sebagai narasumber. Lingkup pembahasan meliputi Sejarah penyusunan UU Cipta Kerja (KUP), Latar belakang terkait masing-masing perubahan ketentuan KUP, Penjelasan masing-masing perubahan ketentuan KUP, Korelasi perubahan ketentuan PPh dengan ketentuan lain yang sudah ada, dan isu-isu terkait kebijakan KUP.
Knowledge Sharing hari kedua, Selasa, 9 Februari 2021, membahas topik "Perubahan Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja". Menghadirkan dua narasumber, yang pertama yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda, Badan Kebijakan Fiska, Ibu Melani Dewi Astuti. Narasumber yang pertama ini membahas dari sisi kebijakan. Narasumber yang kedua menghadirkan Kepala Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan, Dit. Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak, Bapak Handayanto Tjahyandriyo Purwantoro yang membahas tentang Implementasi perubahan ketentuan PPh dan contoh penerapannya, Korelasi perubahan ketentuan PPh dengan ketentuan lain yang sudah ada, dan isu-isu dalam implementasi perubahan ketentuan PPh.
Memasuki hari ketiga, Rabu 10 Februari 2021, Knowledge Sharing Perpajakan menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Ibu Suska dan Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Ibu Meidijati. Adapun topik diskusi hari ketiga adalah Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan pertama, Ibu Suska menyampaikan tentang kebijakan terkait PPn dalam UU Cipta Kerja dan dilengkapi dengan pembahasan RPP terkait yang telah bisa diakses publik. Mengawali pemaparannya, Ibu Suska menampilkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan terobosan penting untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan daya saing perekonomian. Perbaikan Dalam kaitannya dengan peluang masuknya investasi, disebutkan bahwa ekosistem hukum/peraturan dan tarif perpajakan yang rendah merupakan salah satu faktor penentu bagi investor untuk menanamkan modalnya pada suatu negara. Oleh karena itu, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perpajakan. Dalam kaitannya dengan PPn, perubahan dimaksud diantaranya terkait konsinyasi, inbreng, hasil pertambangan batu bara, relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan, serta faktur pajak. Di sesi II, Ibu Meidijati menyampaikan materi tentang isu-isu terkait perubahan yang timbul pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja dan petunjuk teknis di bidang PPn. Diakhir paparannya, Ibu Meidijati kembali menegaskan bahwa klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan mendukung dan selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Disamping itu, peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak.
Hari keempat, Kamis, 11 Februari 2021, para peserta kembali diperkaya pengalamannya melalui kegiatan In House Training tentang Penyusunan RPS dan Penyusunan Soal. In House Training ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi dengan materi tentang pembuatan RPS yang dipandu oleh Dosen Jurusan Pendidikan Khusus, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Bapak Dr. Asep supena, M.Psi. Dan dilanjutkan di sesi kedua yang membahas tentang penyusunan soal yang menghadirkan Dosen FIP Universitas Negeri Jakarta, Bapak Dr. Anan Sutisna, M. Pd.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan yang baik dari para peserta. Hal ini ditunjukkan dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi dalam memberikan tanggapan, pertanyaan, serta berdiskusi dengan para narasumber yang dihadirkan.