Kupas Tuntas Omnibus Law Perpajakan

Omnibus law perpajakan menjadi isu hangat di kalangan pemerhati kebijakan publik akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo bahkan mendesak agar Draf RUU Omnibus Law selesai pada minggu ketiga Januari 2020.
Menanggapi perlunya pemahaman yang memadai terhadap isu yang tengah berkembang, PKN STAN menyelenggarakan Kuliah Umum Perpajakan Kontemporer bertajuk “Kupas Tuntas Omnibus Law Perpajakan” hari ini (07/01) bertempat di Gedung G. dengan menghadirkan Bapak Wahyu Hidayat sebagai narasumber. Beliau adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal.
Pemaparan dibuka dengan penjelasan mengenai substansi RUU dimaksud. Bapak Wahyu mengungkap bahwa substansi RUU Omnibus Law Perpajakan bermuara pada penguatan perekonomian dari beberapa sisi, diantaranya mendorong peningkatan pendanaan investasi dan penerapan sistem teritori untuk penghasilan. Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk menegaskan subjek pajak orang pribadi dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Dengan adanya RUU ini diharapakan agar keadilan iklim usaha di dalam negeri pun menjadi lebih kondusif dengan termuatnya peraturan yang sebelumnya belum sempurna.
Sebagaimana dasar etimologisnya, “omni” yang berarti “keseluruhan”, Omnibus Law Perpajakan diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan di bidang perpajakan. Tidak tanggung-tanggung, jika disahkan, UU ini akan berdampak pada beberapa UU lainnya seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU PDRD, dan UU Pemda. Belum lagi ditempatkannya seluruh fasilitas perpajakan yang semula tersebar ke beberapa peraturan menjadi satu.
Sesi tanya jawab berlangsung antusias dan berbagai pertanyaan membawa pengetahuan baru bagi seluruh peserta. Pada sesi akhir kuliah umum ini, diharapkan untuk membawa paradigma baru bagi seluruh peserta dalam memahami dan menyikapi dinamika peraturan di bidang perpajakan. (mdp)