Ketentuan Pelaksanaan Malam Keakraban serta Kegiatan Kemahasiswaan yang Menerapkan Aktivitas Fisik
Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor: PENG-136/PKN/2017 tentang Ketentuan dalam pelaksanaan malam keakraban/kegiatan sejenis di luar kampus dan kegiatan kemahasiswaan yang menerapkan aktivitas fisik, berikut kami sampaikan pada [Link 1] [Link 2]