Skip to main content

Struktur Organisasi

Organisasi Tata Kelola

Penataan organisasi PKN STAN terbaru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/MK.1/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN. Sesuai dengan mandatnya, PKN STAN memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara. Adapun PKN STAN mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pendidikan;
  2. Penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara;
  3. Pelaksanaan penelitian;
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  6. Pelaksanaan sistem pemeriksaan intern;
  7. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
  8. Pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
  9. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
  10. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi keuangan dan umum; dan
  11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

 

Struktur organisasi PKN STAN didesain mirip dengan organisasi pendidikan tinggi pada umumnya. Secara detail sesuai dengan PMK Nomor 160/MK.1/2020 unsur organisasi di lingkungan PKN STAN adalah:

  1. Direktur dan Wakil Direktur
  2. Senat
  3. Dewan Pertimbangan
  4. Satuan Penjamin Mutu
  5. Satuan Pemeriksaan Intern
  6. Bagian Adminstrasi Akademik dan Kemahasiswaan
  7. Bagian Keuangan dan Umum
  8. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  9. Program Studi
  10. Unit Penunjang
  11. Kelompok Jabatan Fungsional