Seminar: Peran Pajak dalam Mendukung Pengembangan ESDM
Karena sesuatu hal, acara ini yang semula direncanakan akan diadakan pada Rabu/11 Februari 2015 diundur sampai waktu yang akan diumumkan kemudian. Demikian mohon dimaklumi.
Acara Peran Pajak dalam Mendukung Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, bersama Sudirman Said, Ak., M.B.A. (Menteri ESDM).
Hari/Tanggal |
Rabu/11 Februari 2015 |
Waktu |
07.30 WIB |
Tempat |
Auditorium Gedung G Kampus STAN |
Dibuka oleh |
Kusmanadji (Direktur STAN) |
Pembicara |
1. Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A., C.I.S.A. (Kepala SKK-Migas) 2. Danang Suwanda, Ak. (Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak DJP) 3. Andang Sancaka, Ak.,M.B.A. (IPA Finance and Tax Commitee) 4. Rustam Effendi, Ak.,M.P.K.P. (Kabid. Kebijakan Pajak I, BKF) 5. Jul Saventa Tarigan, Ak., M.Sc. (PT Adaro Indonesia-Praktisi) 6. Erick Ak.,C.A., C.P.A., S.H., M.H. (Partner JMT Law Firm) 7. I Nyoman Widia, Ak., C.P.A., C.A. (Dosen Spes. Pajak) |
Moderator |
1. Yond. Rizal, Ak., M.A., Ph.D. (Ka. Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekjen. ESDM) 2. Dr. Agus Sunarya Sulaeman (Kepala Sekretariat STAN) |
Peserta |
Bersifat terbuka untuk seluruh Civitas Akedemi STAN |
Seminar dengan judul Peran Pajak dalam Mendukung Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan wujud peran aktif STAN sebagai badan pendidikan yang salah satu konsentrasinya membahas tentang perpajakan di Indonesia. Bagaimana pajak dapat berperan dalam mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral lebih efektif dan efisien. Adapun tujuan pemanfaatan energi dan sumber mineral, sesuai dalam amanat unddang-undang untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Dalam seminar tersebut juga akan di soroti, masalah upaya peningkatan produksi migas, dan kebijakan perpajakan sebagai pendukungnya, serta peran pajak baik secara langsung maupun tidak dalam upaya pemerintah meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral. Disampin itu, dalam seminar tersebut akan dilihat juga kajian-kajian dari praktisi dan pakar hukum terkait kontrak pertambangan dan undang-undang perpajakan.
Ke depannya, STAN sebagai lembaga pendidikan tinggi dalam pengelolaan sumber keuangan negara harus dapat menjadi rujukan dan partner aktif pemerintah dalam mewujudkan good corporage governance terutama dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral.