Pihak kepabeanan dan cukai menegaskan tidak pernah menjual barang sitaan black market via media sosial. Barang hasil sitaan Bea-Cukai dijual melalui proses lelang secara resmi.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga (KIAL) Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun menyampaikan hal tersebut karena belakangan marak penipuan yang mengatasnamakan Bea-Cukai.