Tim Pengabdian Kepada Masyarakat PKN STAN Melakukan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax dan Peningkatan Literasi Perpajakan pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Pundi Rakyat
Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional dan instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas. Bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Dalam praktiknya masih banyak Wajib Pajak Badan khususnya lembaga nirlaba dan sosial yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tantangan ini semakin nyata dengan diberlakukannya sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan elektronik baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari strategi digitalisasi perpajakan nasional. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Pundi Rakyat yang berkedudukan di Jl. Taruna VIII No. 6C, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat adalah salah satu lembaga yang menghadapi tantangan tersebut. Meskipun Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses, pengurus LKS Pundi Rakyat mengalami keterbatasan dalam mengoperasikannya serta memerlukan pendampingan atas kewajiban perpajakan badan secara lebih komprehensif.
Merespons kebutuhan tersebut Tim Pengabdian kepada Masyarakat PKN STAN yang terdiri dari Irwan Aribowo (Ketua), Benny Setiawan (Anggota) dan Arif Nugrahanto (Anggota) menyambut permohonan LKS Pundi Rakyat dengan melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan utama berupa pendampingan langsung dilaksanakan secara luring di kantor LKS Pundi Rakyat pada Rabu, 29 April 2026. Dalam sesi tersebut, tim mendampingi pengurus lembaga secara step-by-step mulai dari proses login Coretax, pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, verifikasi data penghasilan dan biaya, penghitungan pajak terutang, hingga penyampaian SPT secara elektronik. SPT Tahunan PPh Badan berhasil disampaikan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diterbitkan sebagai bukti sahnya pelaporan tersebut.
Rangkaian program pengmas ditutup dengan closing agenda pada Kamis, 11 Juni 2026, yang mencakup sesi edukasi perpajakan bagi pengurus LKS Pundi Rakyat. Tim pengmas menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan badan secara komprehensif termasuk ketentuan PPh Badan bagi lembaga nirlaba, kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, serta tata cara pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax. Materi edukasi juga diserahkan dalam bentuk dokumen tertulis sebagai referensi mandiri bagi pengurus lembaga di masa mendatang.
Respons pengurus LKS Pundi Rakyat terhadap program ini sangat positif. Mereka mengapresiasi pendampingan langsung yang menjadikan penggunaan Coretax terasa lebih mudah dan tidak menakutkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan diri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri pada periode berikutnya. Program ini membuktikan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga sosial kemasyarakatan mampu menjadi jembatan efektif dalam mendorong kepatuhan perpajakan di era digitalisasi, sekaligus mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi PKN STAN dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat.