Dosen Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Dampingi Wajib Pajak Orang Pribadi Wilayah Pondok Aren Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan
Bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren Tangerang Selatan, kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar sejak 23 Februari hingga 30 April 2026 berhasil mendampingi 22 wajib pajak orang pribadi dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Dosen PKN STAN Tim 13 yang terdiri atas Arief Budi Wardana, Vissia Dewi Haptari, dan Indri Riesfandiari yang bekerja sama dengan pihak KPP Pondok Aren.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan langsung (assisted adoption) untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, serta mengatasi kendala teknis dan non-teknis dalam penggunaan sistem digital perpajakan. Para peserta menerima pelatihan individual dan demonstrasi penggunaan aplikasi, termasuk bantuan dalam login, verifikasi, dan pengisian data kewajiban perpajakan khususnya pajak penghasilan yang sesuai.
Hasil pengamatan menunjukkan 81,82% peserta berhasil menyelesaikan pelaporan SPT setelah pendampingan, sementara sisanya masih memerlukan tindak lanjut. Pendampingan terbukti efektif meningkatkan pemahaman peserta terhadap kewajiban perpajakan dan keterampilan menggunakan Coretax. Kendala yang muncul antara lain autentikasi sistem (2FA), ketidaksesuaian data bukti potong, perbedaan data penghasilan, masalah administratif NPWP, serta keterbatasan literasi perpajakan dan literasi digital.
“Pendampingan ini sangat membantu kami memahami cara mengisi SPT secara digital. Sebelumnya banyak kesulitan teknis, sekarang kami lebih percaya diri melakukan pelaporan mandiri,” ujar salah satu peserta.
Dari perspektif kepatuhan pajak (tax compliance), kegiatan pendampingan yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terbukti berkontribusi terhadap peningkatan voluntary compliance. Selain itu, pendampingan pengisian dan pelaporan Coretax bagi wajib pajak orang pribadi dapat dipandang sebagai bentuk intervensi yang meningkatkan compliance cost efficiency, yaitu menurunkan biaya kepatuhan yang harus ditanggung oleh wajib pajak, baik dalam bentuk waktu, tenaga maupun risiko kesalahan.
Kegiatan ini menekankan kolaborasi antara perguruan tinggi dan otoritas pajak, sejalan dengan prinsip collaborative governance, untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Intervensi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis untuk mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan literasi perpajakan di masyarakat.
Tim pengabdian kepada masyarakat merekomendasikan agar pendampingan serupa dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur, disertai perbaikan kualitas antarmuka aplikasi Coretax agar pengalaman pengguna lebih baik dan kendala teknis dapat diminimalkan. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.