
e-ppid
KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR KEP-1/PPID/2023 TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2023 dapat diunduh melalui tautan berikut
Pemohon menyampaikan permohonan Informasi Publik kepada PPID Tk. II PKN STAN melalui:
A. Surat:
PPID Tk. II PKN STAN
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan PKN STAN
Gedung M Lantai I Kampus PKN STAN
Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya
Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
15222
B. Surat Elektronik (email): ppid@pknstan.ac.id
C. SIPPID http://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/home
D. Datang Langsung: Loket Layanan Informasi PKN STAN
Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permohonan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik. Setelah dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon;
Atas permohonan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat PPID memproses permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;