Tugas
PKN STAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas PKN STAN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program pendidikan;
- penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara;
- pelaksanaan penelitian;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- pelaksanaan sistem pemeriksaan intern;
- pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
- pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
- pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi keuangan dan um um; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.