Menggapai BUMDesa Auditable di Trenggalek
Desa Sukorejo terletak di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Bila melalui jalur kereta api, perjalanan ke Trenggalek harus melalui Tulungagung. Dari stasiun Tulungagung, perjalanan dilanjut sekitar 1 jam ke arah Trenggalek. Selain berbatasan dengan Tulungagung, Kabupaten Trenggalek juga berbatasan dengan Ponorogo di sebelah utara dan Pacitan di sebelah barat. Secara topografi, Kabupaten Trenggalek dikelilingi oleh pegunungan, sedangkan di sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia.
BUMDesa Mitra Sejati terletak di Desa Sukorejo. Jarak Desa Sukorejo dari pusat kota Trenggalek sekitar 40-an menit, melewati perbukitan. Bila dari pusat kota, cukup mudah menjangkau Desa Sukorejo menggunakan angkutan/kendaraan online. Namun sebaliknya, sangat susah atau tidak bisa mengandalkan angkutan online dari Desa Sukorejo ke pusat kota. Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) PKN STAN berkesempatan menyambangi BUMDesa Mitra Sejati pada November 2023.
BUMDesa Mitra Sejati memiliki 7 unit usaha yang bukan merupakan entitas terpisah, yaitu: 1) Air Bersih, 2) Bank Sampah, 3) Pengelolaan Sampah, 4) Simpan Pinjam, 5) Jasa Perdagangan/Toko, 6) Persewaan Mesin Slip Tanah & Concrete Mixer, 7) Brokering/Leveransir Material. Unit usaha es kristal dan unit usaha persewaan mesin slip tanah & concrete mixer, digabung dengan unit usaha jasa perdagangan (toko). Khusus unit usaha es kristal, pada 2023 sudah tidak beroperasi karena kerusakan mesin.
Masing-masing unit usaha di atas sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun demikian, tim Pengmas memberikan beberapa masukan untuk perbaikan SOP existing. Selain itu, tim Pengmas memberikan tambahan SOP Laporan Keuangan, Penatausahaan Aset, Penerimaan Kas, dan Pengeluaran Kas.
Laporan keuangan tahun 2022 menggunakan aplikasi excel versi PKN STAN. Transaksi keuangan pada tiap-tiap unit usaha dan transaksi induk dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut secara terpisah. Kemudian dibuat laporan keuangan gabungan (Laporan Keuangan BUMDesa Mitra Sejati) dari ke-7 unit usaha dan induk. Masing-masing unit mencatat transaksi keuangan secara manual, selanjutnya oleh bendahara, data transaksi diinput pada aplikasi, termasuk transaksi pusat. Hasil input pada aplikasi menghasilkan laporan keuangan per masing-masing unit usaha, yaitu laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Adapun laporan keuangan tercantum pada Lampiran.
Semua transaksi dicatat pembukuannya, namun terdapat transaksi yang tidak ada buktinya atau ada bukti namun tidak valid. Oleh karena itu, tim Pengmas menyarankan agar setiap terjadi transaksi penerimaan ataupun pengeluaran kas, dibuatkan bukti dan diarsipkan. Terkait aset, tim Pengmas telah membantu menginventarisasi pemisahan antara aset desa dan aset BUMDes. Hasil review, laporan keuangan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yaitu audit laporan keuangan, namun perlu dilakukan upaya pembenahan terkait pencatatan transaksi yang tidak ada bukti pengeluarannya. Hasil review laporan keuangan, dipresentasikan ke pengelola BUMDesa, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, dan Dinas PMD Jawa Timur.