Skip to main content

Menuju BUMDes Taat Pajak: Semangat Belajar dari Ponggok

BUMDes Tirta Mandiri merupakan BUMDes yang cukup ternama di Indonesia. BUMDes ini terbilang sukses mengelola usaha utamanya berupa objek wisata air. BUMDes juga mengelola usaha lainnya berupa rumah makan dan toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Seluruh usaha ini dikelola BUMDes melalui PT yang didirikan berdasarkan persetujuan masyarakat dalam musyawarah Desa. Sebagai suatu entitas bisnis, BUMDes dan PT tidak lepas dari pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu ketentuan pajak mensyaratkan bahwa wajib pajak badan, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan akan menjadi dasar dalam penentuan besarnya kewajiban pajak yang harus dipenuhi wajib pajak setiap  tahunnya. 

Saat ini, BUMDes Tirta Mandiri dan anak usahanya telah mampu untuk menyusun laporan keuangan, tetapi belum memiliki pengetahuan mengenai pelaksanaan kewajiban pajak. Hal inilah yang menjadi ruang bagi tim pengabdian kepada masyarakat PKN STAN (Tim Pengmas) untuk melakukan bimbingan dan pendampingan bagi BUMDes Tirta Mandiri dan anak usahanya sebagai Mitra Pengmas. Program pengabdian kepada masyarakat bertujuan agar Mitra Pengmas mampu menghitung besarnya pajak, melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, serta memahami kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.

Proses bimbingan dan pendampingan diawali dengan visitasi tim Pengmas pada Februari 2023. Visitasi dilakukan dalam rangka observasi langsung ke lokasi serta mewawancarai pengurus BUMDes. Observasi dan wawancara bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta mengetahui gambaran umum kondisi keuangan mira Pengmas. Dalam kesempatan tersebut, Tim Pengmas juga bertemu dengan pihak KPP Pratama Klaten selaku tempat terdaftar dari Mitra Pengmas. Dalam pertemuan disepakati bahwa KPP dan PKN STAN bersama-sama akan melakukan pembimbingan dan pendampingan mengenai pajak. 

Usai pelaksanaan visitasi, Tim Pengmas mulai mempelajari laporan keuangan yang telah disusun oleh Mitra serta pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Usaha BUMDes diketahui sebagian besar telah membayar pajak menggunakan ketentuan sebagai Wajib Pajak peredaran bruto tertentu, kecuali untuk usaha utamanya yang peredaran usahanya telah melebihi Rp4,8M, perhitungan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan. Namun demikian, mengingat penggunaan ketentuan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu memiliki batas waktu, sejak tahun pajak 2022, seluruh usaha Mitra harus menggunakan tarif umum yang diatur dalam UU PPh. Untuk melaksanakan hal ini, Mitra harus mampu untuk menyusun koreksi fiskal.

Bimbingan dan pendampingan penyusunan koreksi fiskal dilakukan secara daring melalui konferensi video. Selama empat pertemuan, Mitra diberikan pemahaman mengenai perlakuan pajak atas penghasilan serta biaya dalam kaitannya dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Proses belajar dilakukan dengan praktik langsung menggunakan data laporan keuangan yang telah disusun oleh Mitra. Mitra juga diajarkan cara pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan menggunakan format excel, yang nantinya akan dipindahkan ke SPT Tahunan PPh Badan e-form di djponline. Setelah Mitra melakukan praktik secara mandiri, Tim Pengmas melakukan review atas koreksi fiskal yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil review, dapat disimpulkan bahwa pengelola BUMDes telah mampu melakukan koreksi fiskal sesuai ketentuan. Hal serupa dilaksanakan untuk pendampingan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang merupakan objek PPh Pasal 21, 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) menggunakan data biaya dalam laporan keuangan Mitra.

Program pengmas terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Mitra, dilaksanakan dari Februari 2023 sampai dengan Juni 2023. Dari program ini, Mitra telah dapat melakukan koreksi fiskal, pengisian SPT Tahunan PPh Badan, serta dapat mengidentifikasi objek pemotongan pemungutan pajak dan menghitung besaran pajak yang terutang. 

Di akhir proses pendampingan, Mitra menyampaikan apresiasi bahwa bimbingan dan pendampingan yang diberikan oleh PKN STAN telah membantu mereka memahami lebih baik terkait kewajiban perpajakan. Mitra juga berharap bahwa hal ini dapat dilanjutkan ke depannya, sehingga BUMDes dan anak usahanya dapat menjadi Wajib Pajak yang patuh dan dapat memberikan kontribusi ke masyarakat luas melalui pajak. Hal ini merupakan hal positif yang perlu dijaga. Proses edukasi kepada wajib pajak, akan lebih mudah dilaksanakan dengan menggunakan perusahaan yang bergerak di bidang yang sama sebagai role model. Munculnya BUMDes yang patuh pajak, dapat menjadi modal awal mewujudkan BUMDes yang patuh pajak di seluruh Indonesia.