| Kode |
Rumusan |
| Sikap |
| S1 |
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia |
| S2 |
Bersikap jujur, bertanggung jawab, disiplin, mandiri, dan dapat dipercaya |
| S3 |
Bekerja sama, percaya diri, kreatif, dan memiliki kesadaran menjadi pemelajar sepanjang hayat |
| S4 |
Menerapkan kompetensi sosial kultural sebagai insan perekat bangsa, yang mencintai tanah air, bangsa, dan negara |
| S5 |
Serta memiliki kematangan emosional, kepekaan sosial, kepedulian pada lingkungan, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat |
| Keterampilan PKN STAN |
| D-K1 |
Mampu menyelesaikan dan memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri |
| D-K2 |
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan data, serta menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan |
| D-K3 |
Mampu bekerja sama dan bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok serta mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri |
| D-K4 |
Mampu mengungkapkan pikiran secara lisan maupun tulisan dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta menjadikan Bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan dan menjadi alat pemersatu bangsa |
| D-K5 |
Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan kaidah Bahasa Inggris yang baik sebagai bahasa dan alat komunikasi internasional |
| Keterampilan Program Studi |
| BC-K1 |
Terampil mengintegrasikan ilmu ekonomi dan keuangan negara untuk mendukung pelayanan dan pengelolaan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K2 |
Terampil menerapkan sistem informasi, ilmu statistika, ekonometrika, serta teknis pengolahan dan analitika data dan manajemen risiko untuk mendukung pengawasan dan pelayanan, serta pengelolaan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K3 |
Terampil melaksanakan prosedur identifikasi dan klasifikasi barang sesuai Harmonized System dan ketentuan larangan dan pembatasan, dan melakukan pemeriksaan fisik barang, badan, dan/atau sarana pengangkut dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K4 |
Terampil melaksanakan prosedur perhitungan nilai pabean dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K5 |
Terampil mengidentifikasi praktik perdagangan internasional dan menerapkan pemeriksaan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K6 |
Terampil melaksanakan audit kepabeanan dan cukai untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K7 |
Terampil melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai melalui penindakan, intelijen, dan administrasi penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K8 |
Terampil melaksanakan prosedur perizinan dan fasilitasi kepabeanan dan cukai untuk mendukung pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K9 |
Terampil melaksanakan teknis penanganan perkara hukum di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-K10 |
Terampil dalam komunikasi publik dan pemanfaatan data untuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan, serta kerjasama internasional di bidang kepabeanan dan cukai |
| Pengetahuan PKN STAN |
| P1 |
Mampu menguasai konsep teoretis, asas-asas, prinsip-prinsip, dan aspek teknis pokok pengelolaan keuangan negara serta implementasinya dalam penyelenggaraan negara. |
| P2 |
Mampu menguasai konsep teoretis dan prinsip-prinsip ekonomi makro dan kebijakan fiskal serta implementasinya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
| Pengetahuan Program Studi |
| BC-P1 |
Menguasai teori dan aplikasi di bidang ilmu ekonomi dan keuangan negara untuk mendukung pengawasan, pelayanan, dan pengelolaan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-P2 |
Menguasai teori dan aplikasi statistika, ekonometrika, pengolahan dan analitika data, manajemen risiko, dan sistem informasi, untuk mendukung pengawasan, pelayanan, dan pengelolaan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-P3 |
Menguasai teori dan aplikasi identifikasi dan klasifikasi barang sesuai Harmonized System dan ketentuan larangan dan pembatasan, dan prosedur pemeriksaan fisik barang, badan, dan/atau sarana pengangkut untuk melaksanakan pemeriksaan kepabeanan dan cukai |
| BC-P4 |
Menguasai teori dan aplikasi perhitungan nilai pabean untuk melaksanakan pemeriksaan kepabeanan dan cukai |
| BC-P5 |
Menguasai teori dan aplikasi perdagangan internasional dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dalam rangka pemeriksaan tarif preferential dan non-preferential untuk melaksanakan pemeriksaan kepabeanan dan cukai |
| BC-P6 |
Menguasai teori dan aplikasi audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-P7 |
Menguasai teori dan aplikasi pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai yang meliputi penindakan, intelijen, dan administrasi penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-P8 |
Menguasai peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta teori dan aplikasi perizinan dan fasilitasi kepabeanan dan cukai untuk mendukung pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-P9 |
Menguasai pengantar ilmu hukum, hukum perdata, serta teori dan aplikasi penanganan perkara hukum yang meliputi keberatan, sengketa banding, gugatan, dan peninjauan kembali di bidang kepabeanan dan cukai |
| BC-P10 |
Menguasai teori dan aplikasi komunikasi publik dan pemanfaatan data untuk mendukung sosialisasi kebijakan, bimbingan teknis, konsultasi dan pendampingan, serta kerjasama internasional di bidang kepabeanan dan cukai |