Skip to main content

Pelatihan dan pendampingan penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Sukma dan BUMDesa Dharma Utama (Kab. Sleman)

Pendirian BUMDesa merupakan salah satu wujud dari program pemerintah untuk memberdayakan perekonomian masyarakat di lingkungan pedesaan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desa diberi kewenangan untuk dapat mendirikan BUM Desa. Kehadiran BUMDesa dinilai sangat penting untuk membangun sebuah desa dengan harapan dapat mengelola potensi kemandirian desa melalui berbagai macam kegiatan ekonomi masyarakat desa (Mahmudah, 2018). Namun demikian, pendirian BUM Desa masih banyak terkendala dengan terbatasnya sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang belum memadai. 

Berdasarkan LKPP Audited (2021), Dana Desa telah direalisasikan sebanyak Rp71,85 triliun dari alokasi dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Lebih lanjut, terdapat bantuan modal stimulan untuk pengembangan BUMDesa sebanyak Rp39,75 miliar yang merupakan salah satu prioritas nasional untuk untuk mengurangi kesenjangan di tahun 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan dampak pandemi Covid-19, melanjutkan transformasi sosial ekonomi, mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah, dan meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah (Badan Pemeriksa Keuangan, 2022). Namun demikian, dukungan dari pemerintah pusat untuk pengembangan BUMDesa belum dapat dirasakan secara optimal. Hal ini terlihat melalui adanya 1.034 BUMDesa tidak menyampaikan laporan, 864 BUM Desa belum tertib dalam penatausahaan dan pelaporan BUMDesa serta sebanyak 585 BUMDesa belum didukung oleh pengelola yang kompeten (hasil penelitian BPK, 2018). 

Dukungan dari pemerintah pusat untuk pendirian dan pengelolaan BUM Desa yang begitu besar, semestinya dapat mendorong kinerja BUMDesa untuk lebih baik lagi terkait dengan kinerja keuangan, perwujudan akuntabilitas, dan pengelolaan kegiatan. Oleh karena itu, PKN STAN sebagai lembaga perguruan tinggi yang menjalankan tridarma dapat mengambil peran dalam permasalahan tersebut melalui kegiatan peningkatan sumber daya manusia untuk para pengelola BUMDesa di Kabupaten Sleman khususnya BUMDesa Sukma dan BUMDesa Dharma Utama yang dikemas dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat (pengmas). Program kegiatan pengmas ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas keuangan BUMDesa sehingga laporan keuangan BUMDesa menjadi lebih berkualitas sebagaimana hasil penelitian Sholihat dan Corrina (2021) dan penelitian Sukarini dan Dewi (2018) yang menyatakan bahwa pelatihan mempengaruhi kualitas laporan keuangan BUMDesa.
 
Tim pengmas yang beranggotakan Deni Herdiyana, Supriyadi dan Miftahul Hadi telah melakukan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan BUMDesa selama 2 (dua) hari pada tanggal 6 Juni dan 7 Juni 2023 dengan peserta berasal dari 8 (delapan) perwakilan BUMDesa di Kabupaten Sleman. Materi yang diberikan adalah mengenai teori penyusunan laporan BUMDesa yang mencakup tujuan dan pertanggungjawaban pembentukan BUMDesa, serta penyusunan laporan keuangan BUMDesa melalui aplikasi berbasis excel dan NATS berbasis foxpro. Selanjutnya, dilakukan pendampingan secara intensif terhadap 2 (dua) BUMDesa yang terpilih yaitu BUMDesa Sukma dan BUMDesa Dharma Utama. Kegiatan tersebut diawali dengan analisis transaksi yang dibuktikan dengan catatan pembukuan manual dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan, berikutnya dilakukan penginputan data transaksi di aplikasi berbasis excel yaitu input saldo awal, input transaksi berjalan, posting buku besar, dan penyajian laporan keuangan yang mencakup Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas.
 
Selanjutnya, kegiatan pendampingan secara daring selama 3 bulan kepada BUM Desa Sukma dan Dharma Utama melalui platform yang telah disetujui bersama dengan BUM Desa yaitu WhatsApp, Zoom, dan googlemeet. Kegiatan visitasi untuk pendampingan secara offline tahap kedua merupakan kegiatan yang bersifat opsional apabila terdapat kendala atau permasalahan yang tidak memungkinkan diberikan solusinya melalui pendampingan secara daring. Kegiatan ini skaligus untuk memastikan BUMDesa sudah mandiri untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku. Pelatihan dan pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan keterampilan pengelola BUMDesa dalam pencatatan transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan BUMDesa sehingga akan berdampak positif dalam pengelolaan keuangan BUMDesa secara transparan dan akuntabel.