Skip to main content

Pendampingan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan CV Sanfood Indonesia

Kewajiban perpajakan merupakan kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak. Wajib pajak diharuskan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Meskipun kewajiban setiap tahun, tetapi tidak semua wajib pajak memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar. Hal tersebut juga dirasakan oleh CV Sanfood Indonesia. CV Sanfood Indonesia merupakan produsen olahan makanan sehat dan alami. Sanfood Indonesia didirikan di Cisauk, Kabupaten Tangerang. CV Sanfood Indonesia pernah menjadi salah satu Fast Moving Consumer Goods Companies yang mampu berkembang pesat melalui media pemasaran online dan offline. Awal pertemuan tim pengmas dengan CV Sanfood Indonesia berawal dari penelitian yang dilakukan oleh tim pengmas, dimana CV Sanfood Indonesia menjadi salah satu responden dalam penelitian tersebut. Kesulitan yang dihadapi oleh CV Sanfood Indonesia dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berawal dari kegiatan pembukuan dan pencatatan transaksi usaha yang belum dilakukan secara maksimal. Dari sisi pajak, kegiatan pembukuan dan pencatatan akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak terutang.

Tim pengmas yang melaksanakan kegiatan ini adalah Ibu Riani Budiarsih, Bapak Antonius Ragil Kuncoro, dan Bapak Sony Hartono serta 2 mahasiswa yaitu Erinda Arum Novitasari dan Grace Maeda Hutahaean. Kegiatan pengmas ini dilaksanakan selama 3 bulan sejak 21 Februari 2023. Kegiatan pengmas ini terdiri dari dua tahap yaitu tahap pengelolaan administrasi perpajakan dan tahap pendampingan pemenuhan perpajakan. Tahap yang pertama dilakukan kunjungan secara luring oleh tim sebanyak dua pertemuan. Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023 yang berlokasi di kantor Produksi CV Sanfood Indonesia. Pada pertemuan pertama ini dilakukan beberapa kegiatan yaitu identifikasi kelengkapan dokumen, pengecekan akta notaris pendirian CV dan pengecekan dokumen transaksi tahun 2022. Setelah kegiatan pertama berakhir tim meminta mitra dalam hal ini adalah CV Sanfood Indonesia untuk melakukan pengumpulan data dokumen transaksi tahun 2022 yang belum seluruhnya dilakukan pencatatan/pembukuan untuk kemudian akan dibantu pada pertemuan kedua pendampingan input transaksi dengan menggunakan aplikasi SIAPIK.

Tahap kedua dilakukan kunjungan tanggal 23 Maret 2023 ke CV Sanfood Indonesia untuk mengedukasi mitra terkait penggunaan aplikasi SIAPIK, penjelasan tentang pemungutan pajak penghasilan serta pemberian gambaran jika wajib pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak. Disamping itu pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara daring yaitu dengan menggunakan media komunikasi WhtasApp Group. Mitra sangat aktif dan antusias mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan identifikasi objek-objek pajak yang seharusnya dibayar dan penghitungan pajak. Pada tahap ini mitra juga bertanya lebih lanjut tentang pengajuan Perusahaan Kena Pajak. Yang pada akhirnya pada tanggal 28 April 2023 mitra berhasil secara mandiri melakukan pelaporan pajaknya.

Dengan kegiatan pengmas ini, mitra merasa sangat terbantu karena pembukuan keuangan yang dilakukan, selain untuk dasar pembayaran pajak juga dimanfaatkan oleh mitra untuk menarik investor. Kedepannya CV Sanfood Indonesia diharapkan dapat melakukan pembukuan dengan lebih konsisten. Hal tersebut penting untuk dilakukan, karena pembukuan keuangan yang baik dan benar penting sebagai penentuan dasar pembayaran pajak serta mampu menarik investor. Hal ini sejalan dengan keinginan CV Sanfood Indonesia untuk memperbesar usahanya dan berencana untuk menjadi mitra supermarket modern.