Pendampingan Penyusunan Indikator Kinerja Individu RSUD PREMBUN
Berdasarkan Inpres nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas instansi pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penyelenggaran pemerintahan dengan membuat laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). Implementasi LAKIP pada pemerintah daerah menggunakan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. RSUD Prembun sebagai salah satu unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen sudah menerapkan pengukuran kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari 13 indikator kinerja yang digunakan pada Tahun 2022, hanya terdapat satu indikator yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu Bed Occupancy Rate (BOR).
Hasil dari evaluasi pengukuran kinerja di RSUD Prembun, menunjukkan bahwa monitoring berkala terhadap capaian indikator kinerja belum dilakukan secara optimal. Kinerja hanya dihitung pada saat akhir tahun pelaporan dan laporan capaian kinerja yang sering terlambat. Salah satu penyebab ketidaktercapaian suatu target kinerja adalah komitmen dan dukungan dari level bawah yang kurang optimal. Dukungan dan komitmen akan optimal, jika setiap individu mengetahui apa yang menjadi kontribusi pegawai dalam pencapaian kinerja organisasi. Kontribusi ini akan tercermin dalam indikator kinerja individu (IKI) yang tertuang dalam kontrak kinerja pegawai.
Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan pengabdian masyarakat juga mengindikasikan bahwa indikator kinerja utama pada tingkat manajemen belum efektif diturunkan dan diuraikan (cascading) menjadi indikator yang lebih operasional pada di tingkat yang lebih rendah khususnya di tingkat individu pegawai. Oleh karena itu, sejalan dengan program pengembangan manajemen kinerja RSUD Prembun, Tim Pengabdian Masyarakat PKN STAN melakukan pendampingan Penyusunan Indikator Kinerja Individu Pegawai (Struktural) Rumah Sakit Umum Daerah Prembun. Pendampingan ini dilakukan oleh para dosen PKN STAN yaitu Renny Sukmono, Muh Nurkhamid, dan Indra Asmadewa. Konsep pengukuran kinerja yang digunakan menggunakan pendekatan Balance Scorecard.
Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dalam empat tahapan, yaitu tahap praidentifikasi indikator kinerja individu, identifikasi indikator kinerja individu, tahap konfirmasi dan tahap refinement indikator kinerja. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat yang digunakan adalah kombinasi luring dan daring. Metode daring digunakan untuk melakukan identifikasi bersama indikator kinerja individu. Metode daring ini dilakukan sebanyak 5 kali pertemuan daring dalam jangka waktu tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 13 Mei 2023. Untuk finalisasi dilakukan pembahasan yang dilakukan secara luring dengan melakukan visitasi ke RSUD Prembun pada tanggal 22 – 25 Mei 2023. Mekanisme luring ini sejalan dengan mekanisme daring yaitu pembahasan bersama-sama yang diikuti seluruh elemen rumah sakit dan yang kedua adalah pembahasan IKI pada tiap-tiap bagian/bidang. Pada pertemuan pertama diawali dengan pemaparan materi dan sharing proses penyusunan IKI dimulai dari IKU rumah sakit sampai dengan level terbawah. Hal ini dilakukan karena sebagian besar pejabat di RSUD Prembun baru mengalami pergantian sehingga masih awam dengan konsep IKI berdasarkan BSC.
Kegiatan pengabdian masyarakat dengan mitra RSUD Prembun ini sangat disambut baik oleh mitra, sebagaimana disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian RSUD Prembun, “…bersyukur bisa jadi lokus pengmas PKN STAN. Pokmen keren pendampingannya….Kita jadi melek MKO dari PKN STAN. Prinsipnya kita berterima kasih sekali,”. Antusiasme dari pegawai yang tinggi menunjukkan rasa keingintahuan lebih terhadap pengelolaan kinerja ini. Indikator kinerja yang saat ini disusun akan digunakan sebagai SKP pada tahun berikutnya.