Bendera PKN STAN
Penggunaan Bendera PKN STAN sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.11/2022 tentang Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars Politeknik Keuangan Negara STAN, yaitu untuk:
- Kegiatan formal akademik, seperti kuliah umum dan orientasi mahasiswa baru;
- Upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN;
- Acara pengukuhan mahasiswa baru, wisuda, dan dies natalis yang diselenggarakan dalam Sidang Senat Terbuka;
- Pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN dengan mitra kerja/badan/lembaga dalam negeri;
- Kegiatan nonakademik yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN dengan seperti kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan; dan
- Penggunaan lain yang ditentukan oleh Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.