Skip to main content

Bendera PKN STAN

Bendera PKN STAN

 

Penggunaan Bendera PKN STAN sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.11/2022 tentang Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars Politeknik Keuangan Negara STAN, yaitu untuk:

  1. Kegiatan formal akademik, seperti kuliah umum dan orientasi mahasiswa baru;
  2. Upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN;
  3. Acara pengukuhan mahasiswa baru, wisuda, dan dies natalis yang diselenggarakan dalam Sidang Senat Terbuka;
  4. Pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN dengan mitra kerja/badan/lembaga dalam negeri;
  5. Kegiatan nonakademik yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN dengan seperti kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan; dan
  6. Penggunaan lain yang ditentukan oleh Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.