Skip to main content

Jas Almamater PKN STAN

Jas Almamater

 

Jas Almamater PKN STAN sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.11/2022 tentang Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars Politeknik Keuangan Negara STAN, dapat digunakan mahasiswa untuk:

  1. Kegiatan formal akademik seperti kuliah umum dan orientasi mahasiswa baru;
  2. Acara pengukuhan mahasiswa baru dan dies natalis yang diselenggarakan dalam sidang senat terbuka;
  3. Pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN;
  4. Kegiatan nonakademik yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN dengan seperti kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan; dan
  5. Penggunaan lain yang ditentukan oleh Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.