Skip to main content

Pendampingan Penyusunan Peta Jalan SDGs Desa Desa Krandegan Kec. Bayan Kab Purworejo Jawa Tengah

Desa Krandegan selama ini belum memiliki peta jalan SDGs Desa. Kepala Desa Krandegan Dwinanto menuturkan bahwa hingga saat ini Desa Krandegan memang belum menyusun peta jalan SDGs Desa. “Peta Jalan SDGs Desa itu tidak mudah pak menyusunnya, karena jangka Panjang sampai dengan tahun 2030”, tutur alumni UNS yang sudah 2 periode ini menjadi kepala desa Krandegan. Karena peta jalan itu diamanahkan oleh Permendesa 21 Tahun 2020, maka Pemdes Krandegan sangat senang dan berterumakasih Tim Pengmas PKN STAN untuk periode kali ini akan melakukan pendampingan untuk penyusunan Peta Jalan SDGs Desa untuk Desa Krandegan.

Pada kesempatan terpisah Sekretaris Desa Krandegan juga menuturkan bahwa untuk Menyusun Peta Jalan SDGs Desa memang tidak mudah. Perencanaan yang Panjang hingga tahun 2030, bagi pemerintah desa merupakan tantangan tersendiri. Apalagi dalam peta jalan SDGs Desa tidak hanya membuat perkiraan capaian petahun namuan harus disertai deksripi dan macam-macam Analisa lainnya. Sementara itu menurut pendamping desa dari kecamatan bayan menyatakan memang selama ini belum pernah fokus untuk membantu desa dalam penyusunan peta jalan SDGs Desa. Kalaupun ada petajalan hanya diambilkan dari capaian SDGs Desa yang ada pada dashboard SDGs Desa, dan variablenya belum lengkap seperti yang diharapkan dalam Permendesa 21 Tahun 2020. Maka pendampingan untuk Menyusun peta jalan SDGs Desa ini sangat dibutuhkan oleh Desa Krandegan.

Mendsasarkan pada beberapa kondisi/informasi diatas maka Tim Pengmas PKN STAN menindaklanjuti dengan kegiatan pengmas dengan fokus untuk menghasilkan Draft Peta Jalan SDGs Desa di Krandegan. Tim menyiapkan berbagai keperluan mulai dari pengumpulan literatur dan berbagai keperluan teknis lainnya untuk pendampingan penyusunan Peta Jalan SDGs Desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk penyusunan Peta Jalan harus mengandung hal-hal sebagai berikut yaitu : a. sasaran SDGs Desa; b. kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; c. permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; d. potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan e. rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

Kegiatan pendampingan akhirnya dilaksanakan dengan mengadakan diskusi bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Pendamping Desa (PLD maupun TA Kecamatan). Diskusi dilakukan dengan terlebih dahulu melihat hasil capaian SDGs Desa Krandegan kemudian disandingkan dengan rekomendasi. Setelah teridentifikasi permasalahan dan mendasarkan kepada capaian SDGs Desa maka dilakukan pemetaan permasalahan input data SDGs Desa dengan kondisi terkini di lapangan. Selanjutnya draft peta jalan yang telah di siapkan oleh pendamping, selanjutnya di telaah bersama-sama untuk menentukan penjelasan yang ada di dashboard SDGs Desa.

Pendamping telah menyiapan spreadsheet untuk memetakan capaian SDGs hingga level kegiatan yang mendukung capaian SDGs Desa. Selanjutnya dilakukan pendampingan dengan menggunakan analisis SWOT. Kegiatan dimulai dari tujuan ke 1 hingga tujuan SDGs Desa selanjutnya. Mendasarkan kepada beberpa target yang harus dipenuhi maka bisa dideteksi tentang permasalahn belum tersusunnnya peta jalan SDGs Desa. Setalah melakukan diskusi maka Tim Pengmas untuk penyusunan telah mendampingi pihak desa untuk menghasilkan Peta Jalan SDGs Desa. Atas dasar Draft peta jalan ini selanjutnya pihak pemerintah desa akan menindaklanjuti dengan melakukan musyawarah dese guna menetapkan Peta Jalan SDGs Desa hingga 2030.