Skip to main content

Pengabdian Masyarakat Pendampingan dan Edukasi Wajib Pajak Badan Baru

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) sebagai institusi pendidikan berkomitmen untuk melaksanakan tridharma yang berkualitas di bidang pengelolaan keuangan negara. Salah satu dari tiga tridharma perguruan tinggi adalah kegiatan pengabdian masyarakat. Selaras dengan misi tersebut, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, salah satu tim pengabdian masyarakat relawan pajak PKN STAN tahun 2023 berkolaborasi dengan Kantor Pajak Pratama Pondok Aren mengadakan kelas online bertajuk “Perpajakan untuk Wajib Pajak Badan”.

Acara ini dimulai dengan sambutan dari Kepala KPP Pondok Aren, Ibu Henny Setyawati pada pukul 14.00 WIB. Antusiasme wajib pajak badan untuk mengikuti kelas online cukup tinggi. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pondok Aren pada saat sambutan pun menyampaikan bahwa, “biasanya kalau kita buka kelas pajak online pesertanya sedikut, alhamdulillah ini ada 43 peserta yang join di zoom meeting ini.”. Peserta yang hadir sebagian besar merupakan wajib pajak badan yang baru terdaftar sejak pertengahan tahun 2022.
Acara inti selanjutnya adalah pemaparan materi oleh narasumber dosen yang tergabung dalam TIM 12 Relawan Pajak PKN STAN. Materi yang disajikan oleh tim pengabdian masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Paparan dimulai dari pengenalan serba-serbi pajak penghasilan diantaranya adalah hak Wajib Pajak, penghasilan yang dikenai pajak beserta tarif untuk masing-masing kategori penghasilan. Selain itu, dijelaskan juga mengenai skema pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan. Terdapat 2 (dua) skema tarif pajak penghasilan Wajib Pajak Badan, yaitu skema tarif PPh final dan skema tarif PPh normal atau tarif umum.

Selain materi pajak, pengetahuan tentang akuntansi secara umum diberikan untuk memberikan informasi yang memadai kepada Wajib Pajak bagaimana mempersiapkan pembukuan untuk laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat wajib pajak paling sedikit terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan. Kemudian dikaitkan dengan rekonsiliasi fiskal untuk dapat menghasilkan laba fiskal dari laporan keuangan yang ada.

Setelahnya diperkenalkan pula instrumen pelaporan Wajib Pajak Badan menggunakan SPT Tahunan PPh Formulir 1771. Penjelasan dimulai dari lampiran- lampiran yang harus diisi sampai dengan pengisian SPT induk. Penjelasan diakhiri dengan penyampaian saluran yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sebagai penutup, dijelaskan pula konsekuensi yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak apabila tidak atau terlambat dalam melaporkan SPT.

Antusias para peserta juga tampak dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya-jawab yang dipimpin oleh fungsional penyuluh di KPP Pondok Aren. Para Wajib Pajak baru ini menanyakan banyak hal terkait hak dan kewajiban mereka diantaranya mengenai tarif, atau permasalahan yang ditemui terkait pajak usaha mereka. Dari pertanyaan melalui fitur chat juga terlihat beragamnya usaha wajib pajak badan tersebut, diantaranya adalah usaha kuliner dan travel.

Dari pelaksanaan acara ini, terlihat bahwa kelas online pajak terutama untuk wajib pajak badan sangat dinantikan oleh masyarakat. Pada akhir acara, terdapat peserta yang menanyakan saluran yang dapat dihubungi jika menginginkan pendampingan secara mandiri. Selain untuk pendampingan SPT Wajib Pajak Badan, PKN STAN juga berkolaborasi pada kelas online pajak untuk materi SPT Pajak Orang Pribadi dan PPN. Diharapkan pengetahuan mengenai SPT Tahunan PPh ini dapat meningkatkan minat dan kesadaran wajib pajak untuk lebih mematuhi ketentuan perpajakan.