PERAN PKN STAN DALAM TERBITNYA KEPMEN DESA PDTT 136 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BUM DESA
PKN STAN terus berkontribusi untuk negeri. Salah satu lagi yang ditorehkan oleh PKN STAN dalam kancah nasional yaitu dengan berkontribusi untuk berkolaborasi dengan Kemendesa PDTT untuk kelahiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa. Tidak bisa dinafikan bahwa peran besar dari PKN STAN dalam penyusunan pedoman dimaksud.
Keikutsertaan PKN STAN untuk berkontribusi lahirnya pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT tersebut tidak muncul begitu saja. Kolaborasi PKN STAN dengan Kemendesa PDTT diawali dengan lahirnya SDGs Desa Center di PKN STAN yang selanjutnya berguilr berbagai kegiatan Kerjasama antara PKN STAN dengan Kemendesa PDTT. Bahkan apabila ditilik lebih jauh inisiasi untuk lahirnya panduan penyusunan laporan keuangan BUM Desa telah diawali pada saat pertemuan Pimpinan PKN STAN dengan Menteri Desa PDTT beserta jajaran di medio Mei 2022.
Pada saat pertemuan tersebut dari PKN STAN memaparkan tentang kiprah PKN STAN untuk pembangunan desa mulai dari pendampingan penyusunan laporan keuangan desa, aset desa hingga pendampingan penyusunan laporan keuangan BUM Desa. Khusus terkait dengan Laporan Keuangan BUM Desa, PKN STAN selama ini melalui kegiatan Pengabdian masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) PKN STAN, telah melakukan pendampingan kepada BUM Desa-BUM Desa antara lain di Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, daerah lain di Indonesia. Atas pemaparan tersebut Menteri Desa PDTT langsung menyambut dan mengharapkan agar PKN STAN bersama Kemendesa PDTT untuk menyusun Pedoman Akuntansi Keuangan untuk BUM Desa.
Gayung bersambut, selaras dengan kegiatan pengabdian masyarakat PKN STAN terkait dengan Pendampingan Laporan Keuangan BUM Desa, maka tim penyusun dari PKN STAN secara intensif bersama menyusun Pedoman Akuntansi Keuangan keuangan BUM Desa. Setelah beberapa kali pertemuan secara intensif antara PKN STAN, Kemendesa PDTT, juga mengikutsertakan dari IAI dan IAPI dan asosiasi BUM Desa/BUM Desa bersama, maka muncul kesepakatan di Jogjakarta untuk menyampaikan draf akhir Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa yang nantinya menjadi lapiran Keputusan Menteri Desa PDTT tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/EP. (Baca berita : https://www.tribunnews.com/kilas-kementerian/2022/12/12/kemendes-pdtt-gelar-fgd-penyusunan-sistem-pelaporan-keuangan-bumdesabumdesa-bersama)
Tak lama berselang setelah acara FGD di Yogjakarta usai, Menteri Desa langsung mengundang pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dan segera menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa. Pada kesempatan tersebut Direktur PKN STAN menyampaikan kepada Gus Menteri ucapan terim akasih karena PKN STAN telah d berikan ruang untuk berkontribusi atas lahirnya regulasi tentang Pedoman Laporan Keuangan BUM Desa yang ditetapkan dengan nama Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa. “Sungguh suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami PKN STAN dan Kementerian Keuangan bisa berkontribusi untuk hal yang besar ini, selama ini kita ketahui belum ada panduan yang mengatur bagaimana standar laporan keuangan BUM Desa. Dengan panduan yang ada ini, maka ke depan seluruh BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki acuan dalam penyusunan laporan keuangannya dan telah sesuai dengan standar”, ungkap Direktur PKN STAN.
Panduan penyusunan laporan keuangan BUM Desa ini disusun didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku baik SAK EMKM, SAK ETAP dan juga sudah mengakomodir SAK Entitas Privat (EP) yang akan diberlakukan di 2025. Isi dari panduan mencakup kebijakan akuntansi baik kebijakan pelaporan maupun kebijakan akun dan juga sistem akuntansi yang memberikan panduan tata cara mencatat transaksi dalam buku jurnal menggunakan daftar akun yang standar hingga menghasilkan laporan keuangan BUM Desa. Tidak hanya itu, PKN STAN juga menyampaikan aplikasi gratis berbasis excel yang dapat digunakan BUM Desa/BUM Desma dalam menyusun laporan keuangan sesuai panduan, secara otomatis, cepat, akurat dan tepat waktu. Aplikasi yang mengakomodir multi usaha tersebut (dapat digunakan untuk usaha Jasa, Dagang dan Manufaktur) disusun oleh Saudara Andy P Hamzah (Dosen PKN STAN) dan bersifat freeware (gratis) dan dapat digunakan, dipelajari, diajarkan serta dapat dikembangkan secara mandiri sesuai karakteristik dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desma.
Menteri Desa PDTT mengucapkan terima kasih kepada PKN STAN, IAI, IAPI dan asosiasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah bekerja keras untuk berkolaborasi dengan Kemendesa PDTT guna melahirkan Panduan yang sangat penting ini. “Panduan sudah ada, pelatihan akan dilaksanakan, maka tidak ada lagi alasan bagi BUM Desa/BUM Desa bersama untuk tidak bisa menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Saya yakin kalau laporan keuangan BUM Desa telah disusun sesuai standar maka nanti akan bisa diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan ini adalah wujud governance atas pengelolaan keuangan BUM Desa.”, harapan Menteri yang biasa di sama Gus Menteri ini. (Baca berita :https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4528/perkuat-akuntabilitas-bumdesma-lkd-gus-halim-akan-terbitkan-payung-hukum)
Tepat 2 Desember 2022 Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa ditandatangani. Sungguh sebuah kebanggaan bagi PKN STAN telah berkontribusi untuk negeri menjadi bagian utama dalam penyusunan Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa, semoga dharma ini menjadi sumbangsih bagi terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pengelolaan keuangan BUM Desa di Indonesia.
#PKN STAN untuk Indonesia.