Skip to main content

Webinar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP

Tax Center PKN STAN menyelenggarakan webinar yang bertajuk "Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP", Kamis, 9 Desember 2021. Webinar ini menghadirkan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Bapak Yustinus Prastowo sebagai keynote speaker, dan sederet narasumber yang mumpuni di bidang perpajakan, yaitu Trainer & Facilitator of Taxation PT Pratama Indomitra, Bapak Prianto Budi S, Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bapak B. Bawono Kristiaji, serta Dosen PKN STAN, Bapak Primandita Fitriandi.

Dalam sambutan yang sekaligus membuka kegiatan, Direktur PKN STAN, Bapak Rahmadi Murwanto menyebutkan bahwa peningkatan jumlah penduduk yang berada di kelas menengah merupakan peluang untuk kenaikan penerimaan pajak di masa yang akan datang. "Melalui reformasi perpajakan yang tepat, penerimaan negara melalui sektor perpajakan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejalan dengan tren pertumbuhan demografi dan perubahan sosioekonomi", ungkapnya. Dalam kaitan dengan perpajakan, Bapak Rahmadi menyebutkan bahwa peraturan perpajakan sering kali berada di belakang perkembangan jaman, karena peraturan biasanya diciptakan sesuai dengan konteks pada masa peraturan itu disusun. Perkembangan teknologi yang berimbas pada semua sektor tentu dapat menciptakan ketidakadilan. "Perpajakan harus dibangun agar semua yang terlibat dalam pasar dapat bersaing dengan sehat", ungkapnya. Oleh karena itu, Direktur PKN STAN berpendapat bahwa UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki distorsi, terutama dari sisi peraturan perpajakan.

Mengawali sesi pemaparan narasumber, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Bapak Yustinus Prastowo menyampaikan paparannya tentang Urgensi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menuju Sistem Perpajakan Berkeadilan. Dalam paparannya, Bapak Yustinus menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Dalam kaitanya dengan UU HPP, Bapak Yustinus mengajak untuk meletakkan UU HPP dalam konteks membangun ekosistem perpajakan, dari sisi kebijakan, aturan, administrasi. "Hubungan timbal balik antara fiskus dan wajib pajak itu didasari oleh trust. Kepatuhan pajak akan meningkat kalau kantor pajak semakin akuntabel", ungkapnya.

Pemateri kedua adalah Dosen PKN STAN, Bapak Primandita Fitriandi, yang membawakan materi tentang Pokok-Pokok Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mengawali paparannya, Bapak Primandita menjelaskan tentang pergeseran pajak. "Ketika saya dulu belajar, pajak itu lebih berperan untuk revenue, fungsi penerimaan. Tapi beberapa tahun belakang ini serta dengan adanya pandemi, pajak lebih mengarah pada stimulus, fungsi mengatur sudah mulai muncul", ungkapnya. Selanjutnya Dosen PKN STAN ini memaparkan dengan lebih rinci terkait UU HPP, dari sisi asas, tujuan, dan ruang lingkup, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, serta pembahasan tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai.

Selanjutnya adalah paparan dari DDTC, Bapak B. Bawono Kristiaji tentang UU HPP Ditinjau dari Aspek Kepatuhan dan Penerimaan. Bapak Aji menyampaikan beberapa catatan terkait UU HPP, dari sisi kepatuhan, sengketa dan kepastian pajak, penghindaran pajak, digitalisasi sistem administrasi pajak, serta dampaknya bagi penerimaan. Dalam kaitannya dengan reformasi perpajakan, Bapak Aji menyampaikan bahwa merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi lainnya di bidang perpajakan.

Sesi terakhir diisi oleh paparan dari Trainer & Facilitator of Taxation PT Pratama Indomitra, Bapak Prianto Budi S tentang Pemberlakuan UU HPP: Perspektif Wajib Pajak. Dalam paparannya, Bapak Prianto menyebutkan bahwa perbedaan kepentingan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak terkait dengan berapa besaran pajak yang harus dibayar mengakibatkan masing-masing pihak mencari strategi, cara, dan metode agar tercapai pembayaran pajak yang optimal sesuai kententuan menurut interpretasi masing-masing pihak. Di satu sisi, otoritas pajak mencoba terus menutup tax loopholes dengan mengubah aturan pajak, di sisi lain masyarakat selaku Wajib Pajak akan selalu mencari celah peraturan untuk menghemat pajak mereka.

Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut dengan aktif oleh para peserta. Webinar selengkapnya dapat dilihat pada akun youtube PKN STAN.