Lompat ke isi utama

BUMDESMA Sadar Pajak

BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) adalah bentuk badan usaha yang dibentuk melalui kerja sama antar beberapa desa di Indonesia. Konsep ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi desa melalui sinergi dan kolaborasi antar desa.  BUMDESMA menjadi inovasi yang penting dalam pemberdayaan desa di Indonesia.  Keberadaan BUMDESMA diharapkan sebagai motor penggerak ekonomi desa dan memperkuat kerjasama antar desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Berawal dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai poin penting dalam pemberdayaan desa di Indonesia.  Undang-undang merupakan landasan hukum bagi pembentukan badan usaha yang dikelola oleh desa, meliputi BUMDES dan BUMDESMA.  Momen penting tersebut juga searah dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi atas desa.  Desa mendapat keleluasaan mengelola sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

BUMDESMA merupakan salah satu badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak.  Kewajiban perpajakannya yang sama dengan perusahaan/badan usaha lainnya, jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak badan. Status Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum, menjadikan BUMDes telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam UU PPh. Oleh karena itu tiap BUMDESMA wajib memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tidak ingin tertinggal dengan perkembangan tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disebut Tim Ciruas 2024) terdiri dari Bapak Budi Susilo, Bapak Trisulo, Bapak Benny Gunawan Ardiansyah merupakan dosen-dosen PKN STAN bergerak aktif mendampingi BUMDES dengan output kegiatan adalah dilakukan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban BUMDES.  Kegiatan dilakukan pada awal April 2024 lalu, dengan persiapan panjang beberapa bulan sebelumnya.

Tim Ciruas 2024 pada dasarnya melanjutkan kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh tim PKN STAN yang lain dalam bentuk pelatihan penyusunan laporan keuangan hingga siap diaudit (baca di : https://www.radarbanten.co.id/2023/10/27/11-bumdesma-di-kabupaten-serang-dilatih-penyusunan-laporan-keuangan/).  Setelah laporan keuangan Bumdes siap diaudit kantor akuntan publik, Tim Ciruas 2024 melakukan pendampingan perpajakan untuk menentukan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bumdes/Bumdesma.  Kegiatan tersebut dilakukan pada hari pertama pendampingan.

Hari kedua, pendampingan diikuti BUMDESMA UPK Jawilan, BUMDESMA UPK Kibin, BUMDESMA UPK Carenang, dan tentu BUMDESMA UPK Ciruas. Pada hari kedua dapat diketahui jumlah nilai kewajiban perpajakan tahun 2023. Ditemukan fakta pula, bahwa pada prinsipnya BUMDESA siap menyetorkan kewajiban perpajakan, baik pajak BUMDES sebagai badan maupun sebagai wajib pungut pajak.  Tetapi terbentur kendala administrasi pendaftaran NPWP Badan.  Kendala ini ditindaklanjuti koordinasi Tim Ciruas 2024 dengan Kantor Pelayanan Pajak Serang Timur.  Disepakati pada hari ketiga, pengurus Bumdesma tersebut bersama Tim Ciruas 2024 menyelesaikan proses administrasi penerbitan NPWP Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Serang Timur. Berhubung terbatasnya jadwal Tim Ciruas 2024, pendampingan dilanjutkan dengan komunikasi melalui whatsapp.  Bumdesma objek pengabdian kepada masyarakat secara bertahap melaporkan telah melakukan penyetoran kewajiban perpajakan tahun 2023.  Bahkan ada yang melaporkan kewajiban pajak (sebagai wajib pungut) di tahun 2024.   

“Saya berterimakasih telah dibimbing melakukan penghitungan kewajiban perpajakan, bahkan sampai mendapat NPWP.  Ini memudahkan kami untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak..”, ujar Hidayat Kepala Bumdesma UPK Ciruas mengungkapkan rasa senangnya atas pendampingan Tim Ciruas 2024.

Pendampingan pada lembaga seperti Bumdes atau Bumdesma bagi beberapa pihak mungkin seperti tidak penting.  Tetapi bagi penggerak Bumdes/Bumdesma itu sangat bernilai.  Capaian yang besar lebih abadi bila dimulai dari hal-hal kecil.