| KODE |
RUMUSAN |
| SIKAP |
| S1 |
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia |
| S2 |
Bersikap jujur, bertanggung jawab, disiplin, mandiri, dan dapat dipercaya |
| S3 |
Bersikap percaya diri, kreatif, dan memiliki kesadaran menjadi pemelajar sepanjang hayat |
| S4 |
Bekerja sama serta memiliki kematangan emosional, kepekaan sosial, kepedulian pada lingkungan, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat |
| S5 |
Menerapkan kompetensi sosial kultural sebagai insan perekat bangsa, yang mencintai tanah air, bangsa, dan negara |
| KETERAMPILAN PKN STAN |
| D-K1 |
Mampu menyelesaikan dan memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri |
| D-K2 |
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan data, serta menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan |
| D-K3 |
Mampu bekerja sama dan bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok serta mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri |
| D-K4 |
Mampu mengungkapkan pikiran secara lisan maupun tulisan dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta menjadikan Bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan dan menjadi alat pemersatu bangsa |
| D-K5 |
Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan kaidah Bahasa Inggris yang baik sebagai bahasa dan alat komunikasi internasional |
| KETERAMPILAN PROGRAM STUDI |
| PJK-1 |
Mampu melakukan proses registrasi Wajib Pajak (WP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik secara manual maupun melalui sistem aplikasi dengan tepat, cepat dan teliti agar data WP yang diinput valid dan proses registrasi selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP); |
| PJK-2 |
Mampu mengadministrasikan SPT Tahunan dan SPT Masa dengan cara merekam SPT Tahunan pada Sistem Informasi DJP (SIDJP) dan melakukan pemberkasan SPT Tahunan berdasarkan jenis SPT nya agar dokumen SPT terdokumentasikan dengan baik dan aman sesuai dengan peraturan yang berlaku; |
| PJK-3 |
Mampu melakukan penggalian potensi pajak dengan metode analisis data internal dan data pihak ketiga, metode observasi lapangan atau metode internet searching tools agar penerimaan pajak meningkat sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan; |
| PJK-4 |
Mampu melaksanakan bimbingan teknis perpajakan dengan cara memberikan konsultasi perpajakan pada WP yang datang ke kantor dengan tujuan Wajib Pajak dapat menghitung pajak, membayar pajak dan melaporkan SPT sesuai dengan peraturan perpajakan; |
| PJK-5 |
Mampu menyusun profil WP melalui analisis dan rekonsiliasi data WP dalam rangka melakukan intensifikasi pajak sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
| PJK-6 |
Mampu memproses permohonan banding yang diajukan WP dengan menghadiri sidang di Pengadilan Pajak sebagai wakil DJP dan menganalisis data agar dapat disampaikan argnnumen-argumen dan/atau bukti-bukti pendukung di Pengadilan Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
| PJK-7 |
Mampu melaksanakan tugas sebagai bagian dari tim/kelompok kerja penyuluhan perpajakan antara lain dengan menyusun rencana kerja penyuluhan, memberikan tutorial perpajakan kepada WP yang baru terdaftar dengan muatan lokal, dan membuat laporan pelaksanaan tutorial/penyuluhan tujuannya agar penyuluhan pajak dapat berjalan efektif sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah kerja/lokasi penyuluhan; |
| PJK-8 |
Mampu melaksanakan pengawasan kepatuhan formal dan material WP melalui Sistem Informasi DJP agar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak dapat terpenuhi baik dalam kondisi kepatuhan tersebut bersifat terpaksa maupun sukarela; |
| PJK-9 |
Mampu membuat laporan yang bersifat rutin baik melalui sistem aplikasi maupun manual dengan tujuan kewajiban-kewajiban pelaporan dapat dipenuhi dengan baik sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP); |
| PJK-10 |
Mampu melakukan penatausahaan atas penghapusan piutang pajak dan penagihan aktif piutang pajak baik secara manual dan maupun secara Sistem Informasi DJP tujuannya adalah agar administrasi penatausahaan piutang pajak tersusun rapi dan teratur sesuai dengan SOP Tata Cara Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk di Seksi Penagihan dan SOP Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; |
| PJK-11 |
Mampu melakukan penyuluhan pajak dalam rangka edukasi kepada masyarakat akan pentingnya fungsi pajak bagi rakyat. |
| PJK-12 |
Mampu melakukan kegiataan penagihan jurusita pajak yang memiliki wewenang dan tugas dalam tindakan penagihan aktif. |
| PJK-13 |
Mampu melakukan pemeriksaan pajak dari tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan pajak |
| PJK-14 |
Mampu melakukan penelaahan keberatan yang mempunyai tugas untuk menyelesaikan permohonan keberatan WP. |
| PJK-15 |
Mampu melakukan pekerjaan administrasi terkait pemeriksaan pajak dengan cara menyusun rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan hingga melaksanakan penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) tujuannya adalah agar administrasi terkait pemeriksaan dapat tersusun rapi dan teratur sesuai dengan SOP yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak; |
| PJK-16 |
Mampu melakukan pemrosesan permohonan keberatan dan peninjauan kembali WP dengan cara melakukan pembetulan ketetapan pajak, penyelesaian keberatan, pengurangan, pembatalan dan penghapusan atas ketetapan pajak tujuannya agar permohonan WP tersebut dapat diproses secara adil dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
| PJK-17 |
Mampu memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan domestik dan internasional atas transaksi bisnis terkini; |
| PJK-18 |
Mampu membantu bekerja dalam tim atas terlaksananya urusan penyelesaian permohonan gugatan, banding, dan peninjauan kembali WP antara lain dengan cara mewakili DJP menghadiri sidang di Pengadilan Pajak dan membuat laporan hasil sidang tujuannya agar permohonan WP dapat diproses secara adil dengan memberikan bukti-bukti valid dan argumen-argumen valid di persidangan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; |
| PJK-19 |
Mampu memanfaatkan teknologi informasi yang digunakan dalam pekerjaan di DJP, dengan cara menggunakan aplikasi-aplikasi yang ada, seperti Approweb dan SIDJP agar pekerjaan lebih efisien dan dapat memenuhi Standar Pelayanan dan SOP yang berlaku di DJP; |
| PJK-20 |
Mampu membuat laporan dalam bentuk tertulis agar hasil kerja dan ide-idenya dapat dituangkan secara terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kaidah/metodologi penulisan ilmiah. |
| PENGETAHUAN PKN STAN |
| P1 |
Mampu menguasai konsep teoretis, asas-asas, prinsip-prinsip, dan aspek teknis pokok pengelolaan keuangan negara serta implementasinya dalam penyelenggaraan negara. |
| P2 |
Mampu menguasai konsep teoretis dan prinsip-prinsip ekonomi makro dan kebijakan fiskal serta implementasinya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
| PENGETAHUAN PROGRAM STUDI |
| PJK-P1 |
Menguasai konsep dasar akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara |
| PJK-P2 |
Menguasai konsep dasar terkait hukum dan peraturan perundang-undangan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara |
| PJK-P3 |
Menguasai konsep dasar ekonomi |
| PJK-P4 |
Menguasai konsep Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Meterai, serta Peraturan Perpajakan lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak agar pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dan terkait dengan proses pemungutan pajak memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas; |
| PJK-P5 |
Menguasai pengetahuan tentang peraturan terkait pengawasan, pemeriksaan, keberatan banding WP dan penagihan sesuai dengan SOP dan peraturan perpajakan yang berlaku; |
| PJK-P6 |
Menguasai tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak secara khusus dan Kementerian Keuangan secara umum; |
| PJK-P7 |
Menguasai dan menerapkan SOP yang berlaku di unit kerja DJP atau unit kerja terkait dengan efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan; |
| PJK-P8 |
Menguasai konsep proses bisnis Wajib Pajak agar dapat melakukan penggalian potensi dan bimbingan konsultasi perpajakan kepada WP dengan tepat; |
| PJK-P9 |
Menguasai konsep teori komunikasi dan komunikasi perpajakan; |
| PJK-P10 |
Menguasai konsep teori makro ekonomi dan kebijakan fiskal yang bermanfaat untuk menganalisis kinerja ekonomi makro dan alat-alat kebijakan fiskal, sumber dan penggunaan keuangan publik, sistem keuangan dan moneter serta tantangan yang dihadapi perekonomian Indonesia, sehingga dapat membuat analisis potensi pajak dan data keuangan WP berdasarkan jenis usaha dan skala usaha perekonomian; |
| PJK-P11 |
Menguasai prinsip dasar akuntansi dan akuntansi perpajakan sesuai dengan PSAK dan UU PPh serta konsep dasar audit dengan tujuan dapat menganalisis laporan keuangan Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi fiskal, pemeriksaan pajak dan melakukan penggalian potensi pajak; |
| PJK-P12 |
Memiliki pengetahuan tentang landasan hukum pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara agar dapat melakukan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran serta melakukan pengawasan keuangan negara; |