Lompat ke isi utama

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Keuangan Negara STAN ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II Politeknik Keuangan Negara STAN (PPID Tk. II PKN STAN).

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.