Lompat ke isi utama

Inventarisasi Aset Wakaf Yayasan Satu Umat

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang berfungsi untuk kesejahteraan umat. Aset wakaf bisa berupa tanah, bangunan, uang, atau barang lainnya yang diserahkan untuk kepentingan umum. Agar pengelolaan wakaf berjalan efektif dan transparan, inventarisasi aset wakaf menjadi langkah yang sangat krusial. Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses inventarisasi aset wakaf. Pertama adalah identifikasi aset wakaf.   Identifikasi meliputi mencatat jenis aset, lokasi, nilai, dan kondisi fisik aset tersebut. Informasi ini bisa diperoleh dari dokumen wakaf, sertifikat tanah, atau catatan lainnya. Tahap kedua adalah pencatatan dan dokumentasi. Semua informasi yang telah dikumpulkan harus dicatat secara rinci dan disimpan dalam sistem yang terorganisir. Dokumentasi yang baik akan memudahkan pengelolaan dan pengawasan aset di masa depan. Tahap ketiiga yakni melakukan penilaian atas aset. 

Penilaian aset dilakukan untuk mengetahui nilai pasar dari aset tersebut. Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa aset wakaf dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima wakaf.  Penilaian bisa dilakukan oleh pihak ketiga maupun hasil dari observasi pasar.  Tahap keempat terdiri atas pengawasan dan pemeliharaan. Aset wakaf harus diawasi dan dipelihara secara berkala untuk memastikan bahwa aset tersebut tetap dalam kondisi baik dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.  Pengawasan bisa dilakukan oleh nazir (pengelola wakaf) atau lembaga yang ditunjuk. Tahap terakhir adalah akuntabilitas. Akuntabilitas dalam pengelolaan aset wakaf sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu, nazir harus membuat laporan berkala tentang kondisi dan pengelolaan aset wakaf. Laporan ini bisa dipublikasikan kepada masyarakat atau disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Hal tersebut yang kemudian menjadi latar belakang kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh Tim Dosen PKN STAN yang terdiri atas Raditya Hendra Pratama, Erny Arianty dan Rachma Aprilia. Objek kegiatan pengabdian ini adalah Yayasan Satu Ummat (YSU) yang beralamat di Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Rt 001/002 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

YSU merupakan yayasan yang didirikan oleh 14 Majelis Taklim alumni SMA 70 Jakarta. Program dan kegiatan YSU meliputi pengelolaan dana dan aset wakaf, pengelolaan zakat, infak, dan sodaqoh, serta program pengembangan usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya pengembangan usaha green transportation dan pemberdayaan UMKM halal. Sampai dengan saat ini, aset wakaf yang dikelola YSU meliputi, wakaf uang yang diperuntukkan penyediaan sarana kesehatan dalam bentuk pengadaan mobil ambulan dan penyediaan instalasi air siap minum di lingkungan SMA 70; wakaf tanah seluas 870m2 berlokasi di Cimanggis dan wakaf tanah yang diperuntukkan usaha budidaya cacing; wakaf bangunan masjid, dan wakaf saham Burger Klenger sebesar 10% yang akan digunakan untuk pengembangan usaha.

 Kondisi yang terjadi adalah yayasan belum melakukan pencatatan terhadap aset-aset wakaf yang dikelolanya sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia yakni PSAK 412 tentang Akuntansi Wakaf.  Tim pengabdian masyarakat telah mengidentifikasi transaksi yang terkait dengan wakaf, mendampingi kegiatan inventarisasi asset wakaf dengan cara observasi ke beberapa lokasi aset, mendampingi kegiatan penilaian asset wakaf serta pelaporannya dalam laporan keuangan.  Hasil dari kegiatan inventarisasi merupakan input awal bagi penyusunan laporan keuangan sesuai standar PSAK 412. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal akuntabilitas pengeolaan aset wakat yang lebih efektif sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berwakaf melalui YSU.