LITERASI PSAP 16 TENTANG ASET KONSESI JASA: PRAKTIK PENCATATAN AKJ PADA PROYEK KPBU JALAN TOL SERANG–PANIMBANG
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu skema pembiayaan inovatif yang digunakan pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk sektor jalan tol. Keberhasilan skema KPBU tidak hanya diukur dari penyelesaian fisik proyek, tetapi juga dari bagaimana aset yang dihasilkan dikelola dan dicatat dengan akuntabel di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Akuntabilitas ini semakin penting mengingat infrastruktur hasil KPBU merupakan aset strategis negara yang harus dilaporkan secara andal dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan signifikan dalam pengelolaan dan pencatatan aset konsesi jasa hasil KPBU. Salah satu permasalahan utama adalah belum seragamnya pemahaman mengenai status kepemilikan, pengakuan, dan pengukuran aset konsesi jasa sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 16. Ketidakseragaman ini sering kali menyebabkan perbedaan informasi antara penyedia infrastruktur (badan usaha) dan pengguna akhir (instansi pemerintah), yang pada akhirnya berisiko mengurangi akurasi data aset negara serta melemahkan pertanggungjawaban publik.
PSAP 16 mengenai Perjanjian Konsesi berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, sehingga aset konsesi jasa dan kewajiban yang menyertainya akan disajikan mulai laporan keuangan tahun 2022. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang akuntansi sektor publik menjadi salah satu penyebab utama belum optimalnya implementasi PSAP 16. Banyak instansi pengguna, termasuk kementerian teknis, belum mampu melakukan pencatatan aset hasil KPBU secara memadai, sehingga berdampak pada ketidakandalan LKPP. Untuk itu diperlukan pengembangan kapasitas SDM yang terlibat dalam transaksi dan pertanggungjawaban proyek KPBU tersebut.
Dalam mengevaluasi implementasi PSAP 16, tim PKM telah melakukan penelitian Implementasi PSAP 16 dengan mengambil studi kasus pada Proyek KPBU Jalan Tol Serang-Panimbang dengan pemilik proyeknya berada di Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam penelitian tersebut telah dibahas mengenai panduan pengakuan, pengukuran awal, pengukuran setelah pengakuan awal, penyajian dan pengungkapan Aset Konsesi Jasa dan Kewajiban Konsesi Jasa serta transaksi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM di Kementerian Pekerjaan Umum terkait peningkatan pemahaman akan pertanggungjawaban proyek KPBU, Tim pengabdian kepada masyarakat PKN STAN (Tim PKM) melaksanakan kegiatan workshop dan literasi PSAP 16 di Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur-Kementerian Pekerjaan Umum. Tim PKM PKN STAN terdiri dari Lestari Kurniawati, Eko Nur Surachman, dan Agung Dinarjito. Kegiatan PKM ini sudah dimulai dari bulan Agustus 2025 dengan menyusun panduan akuntansi konsesi jasa. Kemudian, panduan akuntansi konsesi jasa sesuai dengan PSAP 16 dipresentasikan pada kegiatan Executive Development Program (EDP) KementerianPekerjaan Umum di Bandung pada 25 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 pejabat di Direktoral Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum. Pada kegiatan tesebut, Tim PKM memberikan presentasi terkait dengan impelementasi PSAP 16 terutama pada proyek yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum. Materi sosialisasi dibagi menjadi 4 bagian. Pertama Implementasi PSAP 16 dalam mencatat transaksi konsesi jasa dari awal proyek sampai dengan masa peralihan ke Pemerintah. Kedua, hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat masa konsesi berakhir dan penyerahan ke Pemerintah. Ketiga, perbedaan akuntansi konsesi jasa antara PJPK (PSAP 16) dan mitra (ISAK 112) yang mengatur pencatatan transaksi perjanjian konsesi jasa. Keempat, studi kasus pada proyek jalan tol Serang-Panimbang. Antusiasme peserta terlihat dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan pada saat paparan maupun pada sesi tanya jawab. Berbagai permasalahan kompleks di lapangan telah memicu diskusi yang semarak. Mempertimbangkan animo peserta, Tim Teknis Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur-Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan eksplorasi atas implementasi PSAP 16 dengan tim pengabdian kepada masyarakat pada kesempatan berikutnya.
- Log in to post comments