PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN USAHA UMKM CALON DEBITUR PEMBIAYAAN KUR SYARIAH DI WILAYAH TANGERANG SELATAN “BASO UFO PAK SODIQ”
Sistem ekonomi kerakyatan sejalan dengan bertumbuhnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Data Kementerian Koperasi dan UKM 2021 menyajikan bahwa 64 juta UMKM memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 61%. Kontribusi ini dapat menyerap tenaga kerja sekitar 97%, kontribusi lainnya seperti kontribusi terhadap ekspor sebesar 14,7%, serta menghimpun investasi sebesar 60,5% dari total investasi. Tantangannya ialah komposisi jumlah pelaku UMKM masih didominasi pelaku usaha mikro sebesar 99,6%, pelaku usaha kecil 0,03%, dan sisanya sebesar 0,01% adalah pelaku usaha menengah. Pembiayaan menjadi salah satu strategi yang popular untuk meningkatkan akses modal UMKM. Dari banyak cara akses modal, Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu kanal yang banyak dimanfaatkan, yang tergambar dari 6,12 juta debitur dengan dana tersalurkan sebesar Rp198,53 triliun pada tahun 2020, baik KUR konvensional atau KUR syariah.
Sebagai upaya pencegahan terjadinya kredit macet serta optimalisasi penggunaan dana yang diperoleh debitur dalam menunjang usahanya, para debitur yang merupakan UMKM, perlu diberikan suatu program untuk meningkatkan literasi keuangan dengan harapan dapat memanfaatkan dana pinjaman sebagai sarana meningkatkan modal usaha. Namun demikian, PT Pegadaian Syariah sebagai pemberi pinjaman tidak memiliki sumber daya yang memadai dan kompeten untuk memberikan pendampingan terkait literasi keuangan. Oleh karena itu, PT Pegadaian Syariah berkolaborasi dengan PKN STAN untuk membantu memberikan pendampingan mengenai literasi keuangan bagi UMKM calon debitur KUR Syariah, mulai dari proses pengajuan pinjaman, sampai dengan penggunaan pinjaman.
Tim pengabdian masyarakat ini menawarkan program pemberdayaan mitra berupa pendampingan kepada UMKM yang merupakan usaha “Baso Ufo Pak Sodiq” milik Pak Sodiq yang beralamat di Jl. Pondok Jati Raya No 122, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pendampingan bertujuan untuk memberikan literasi pengelolaan keuangan berupa penghitungan HPP dan penentuan harga jual kepada pemilik usaha, serta memastikan mereka mampu melakukan penghitungan HPP dengan menggunakan kertas kerja. Selain itu juga dilaksanakan pendampingan pemenuhan persyaratan untuk mengajukan permohonan KUR. Pendampingan akan dilakukan melalui pertemuan bersama dengan UMKM “Baso Ufo Pak Sodiq” dalam rangka pengenalan awal mengenai HPP dan pemenuhan persyaratan KUR. Tahap selanjutnya tim PKN STAN akan melakukan pendampingan untuk memastikan mereka dapat menerapkan materi yang telah diperoleh dalam action learning berupa penyusunan kertas kerja penghitungan HPP dan mengajukan persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan KUR. Tim PKN STAN direncanakan melakukan pendampingan secara berkelanjutan selama 3 (tiga) bulan. Pendampingan dapat dilaksanakan secara daring melalui WhatsApp Group (WAG) dan secara luring di lokasi usaha UMKM.
Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan PT Pegadaian Syariah. Koordinasi dilakukan untuk mengetahui kebutuhan PT Pegadaian Syariah dan UMKM “Baso Ufo Pak Sodiq” yang akan diisi dengan pendampingan oleh PKN STAN. Berdasarkan hasil koordinasi, dirumuskan materi yang akan disampaikan kepada UMKM “Baso Ufo Pak Sodiq”
2. Tahap Penyusunan Materi Pendampingan
Penyusunan materi pendampingan sesuai dengan kebutuhan UMKM “Baso Ufo Pak Sodiq” yang akan didampingi.
3. Tahap Pelaksanaan Pendampingan
Pelaksanaan pendampingan diawali dengan pertemuan seluruh tim dengan seluruh UMKM, salah satunya dengan usaha “Baso Ufo Pak Sodiq” milik Pak Sodiq untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari pendampingan, menyampaikan gambaran umum pentingnya literasi keuangan bagi pemilik usaha, dan persyaratan permohonan pembiayaan KUR Syariah. Setelah pelaksanaan pertemuan, selanjutnya tim akan melakukan pendampingan kepada UMKM “Baso Ufo Pak Sodiq”, baik secara daring maupun luring, sesuai kesepakatan.
4. Tahap Evaluasi
Tahap Evaluasi dilakukan dengan mengidentifikasi hal-hal yang telah dilakukan dan capaiannya serta kendala yang terjadi saat pelaksanaan pendampingan. Selanjutnya, Tim pengabdi menyusun laporan pengabdian kepada masyarakat.
Tim pengabdian masyarakat ini telah berhasil mendampingi UMKM Baso UFO Pak Sodiq mendapatkan KUR yang telah digunakan untuk meningkatkan aset yang mendukung kelancaran usaha Baso UFO Pak Sodiq.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengabdian masyarakat ini pula UMKM Baso UFO Pak Sodiq mampu menyusun HPP menggunakan kertas kertas dan atau Aplikasi Buku Warung sehingga pengelolaan keuangan Warung Baso UFO Pak Sodiq dapat lebih akuntabel.
Oleh: Arifah Fibri Andriani, Sriyani, Nina Sabnita