Lompat ke isi utama

Pendampingan Tahap II BUM Desa Auditable pada BUM Desa Bandung Bondowoso, Desa Sidobandung, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Tim Pengabdian kepada Masyarakat (pengmas) PKN STAN, yang terdiri dari Kuwat Slamet, I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma, dan Yadhy Cahyady melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan BUMDesa pada tanggal 19 – 23 Februari 2024. BUMDesa tersebut adalah BUMDesa Bandung Bondowoso (BUMDes Babo). Tim pengmas kembali hadir ke BUMDes Babo untuk melanjutkan pendampingan yang telah dilakukan sebelumnya pada 20 – 24 November 2023. Pada pendampingan kali ini, tim dibantu secara langsung oleh 2 orang mahasiswa PKN STAN yang merupakan warga asli desa setempat, yaitu Darrin Octavia Siski Hayuningtyas (mahasiswa semester VIII, DIV Akuntansi Sektor Publik) dan Ishaq Rila Paramudea (mahasiswa semester III, DIV Manajemen Aset Publik).

Fokus kegiatan pengmas kali ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan BUMDesa dengan target berupa laporan keuangan yang siap audit. Selain itu, tim juga melakukan pendampingan berupa pengaktifan akun DJP-online BUMDes Babo yang nantinya dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Tim juga membantu penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) berbagai kegiatan utama yang dilakukan oleh BUMDes Babo dan unit usahanya.

BUMDes Babo merupakan BUMDesa yang dimiliki oleh Desa Sidobandung yang berada di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2017, BUMDesa ini pada awalnya hanya berupa sebuah unit usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman kepada masyarakat desa. Penyaluran pinjaman ini bertujuan menjadi jembatan dalam upaya penguatan ekonomi masyarakat di perdesaan. Pada tahap berikutnya, dengan berbekal kegiatan inventarisasi potensi desa dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Sidobandung menyepakati gagasan pengelolaan aset desa melalui pembentukan BUMDesa. Pada awal terbentuknya BUMDes Babo, usaha yang dikelola hanya berupa sektor jasa pemberian modal ke masyarakat berupa layanan pembiayaan (peminjaman). Dengan adanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan perkembangan informasi tentang desa, BUMDes Babo terus mengembangkan usaha ke sektor riil. Pada tahun 2021, berasal dari pemupukan modal usaha jasa pembiayaan dan pinjaman pihak ketiga, BUMDes Babo berhasil mengembangkan kegiatan usaha berupa wahana alam wisata air Babo, minimart, dan unit peminjaman.

Saat ini sudah terdapat 5 unit usaha pada BUMDes Babo, yaitu: Wisata Air (wisata), Minimart (perdagangan keperluan pokok dan rumah tangga), Peminjaman, Pengelolaan Pasar Tradisional, dan Jasa Pembayaran Air. Namun demikian, unit usaha ini bukanlah entitas yang terpisah dari BUMDes. Entitas pada BUMDes Babo hanya satu, yaitu BUMDes itu sendiri.

Masing-masing unit usaha telah melakukan penginputan ke dalam jurnal khusus yang telah disiapkan pada pendampingan tahun lalu. Namun demikian, masih perlu dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan telah diinput secara benar dan lengkap. Tim juga telah berhasil membantu BUMDesa dalam mengaktfikan akun DJP-online. Pengaktifan ini diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan yang direncanakan akan dilaporkan maksimal pada akhir bulan April 2024. Selain itu, SOP untuk tiap-tiap kegiatan juga telah berhasi disusun. Langkah selanjutnya adalah meminta pihak pengurus BUMDesa untuk menetapkan SPO tersebut dalam bentuk Keputusan Direktur BUMDesa.

Pengurus BUMDes Babo telah semakin memahami pentingnya pencatatan setiap transaksi ke dalam sistem akuntansi yang telah disiapkan, baik berupa buku jurnal khusus maupun aplikasi akuntansi BUMDesa. Pengurus BUMDesa juga telah memahami pentingnya pelaporan pajak atas setiap pelaksanaan kegiatan BUMDesa. Selain itu, pengurus BUMDesa telah memahami perlunya disusun SOP yang akan membantu pelaksanaan sistem kerja BUMDesa.

Tim pengmas akan tetap mendampingi pengurus BUMDesa dengan target selanjutnya sampai dengan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 siap diaudit.