Lompat ke isi utama

Pendampingan Penyusunan Indikator Kinerja Jabatan Fungsional RSUD PREMBUN

Pengukuran kinerja pegawai adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh organisasi untuk menilai sejauh mana seorang pegawai mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan sejauh mana pegawai tersebut berkontribusi terhadap keberhasilan kinerja organisasi. Tujuan utama dari pengukuran kinerja pegawai adalah memberikan umpan balik yang jelas kepada pegawai terhadap kinerja yang telah dilakukan, serta membantu organisasi dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pegawai untuk meningkatkan produktivitas pegawai. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas instansi pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penyelenggaran pemerintahan dengan membuat laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). Beberapa instansi pemerintah sudah menggunakan pendekatan Balance Scorecard, sedangkan yang lainnya masih menggunakan pendekatan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) terutama pada pemerintah daerah. Kelemahan implementasi pengukuran kinerja yang saat ini digunakan antara lain laporan kinerja SAKIP dan LAKIP masih sebatas "menggugurkan kewajiban" belum menjadi bagian yang komprehensif, belum menyentuh substansi, dan indikator-indikator kinerja yang digunakan belum dapat menilai/mengevaluasi keberhasilan program dan kebijakan pemerintah. Paradigma pengukuran kinerja masih berorientasi pada input/realisasi anggaran. Ini sebagai akibat dari belum adanya sistem pengukuran kinerja yang komprehensif.

RSUD Prembun sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah pemerintahan Kabupaten Kebumen juga wajib menyusun laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. LAKIP tahun 2022 pada RSUD Prembun mendapatkan predikat BB yaitu sangat baik, dengan interpretasi terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik unit kerja utama, maupun unit kinerja pendukung. Mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, RSUD Prembun telah berkomitmen untuk menerapkan pola pengelolaan kinerja yang baik yaitu dengan melakukan kerjasama dengan PKN STAN. Mulai tahun 2023, fokus kegiatan pengabdian masyarakat adalah untuk menumbuhkan komitmen pada setiap pegawai untuk menyusun indikator kinerja individu masing-masing. Pada tahun 2023, kegiatan pengabdian masyarakat berhasil menyusun indikator kinerja pejabat struktural s.d level pegawai (pelaksana) struktural. 

Pada tahun 2024 ini, kegiatan pengabdian masyarakat berfokus pada penyusunan indikator kinerja jabatan fungsional dan menghasilkan tiga dokumen penting pengelolaan kinerja organisasi yaitu matriks cascading, draft sasaran kinerja pegawai (SKP) dan draft perjanjian kinerja untuk jabatan fungsional dokter, perawat dan bidan. Tim pengabdian masyarakat PKNSTAN merasa bangga karena hasil kegiatan pengabdian masyarakat dari tahun ke tahun digunakan dan diimplementasikan oleh RSUD Prembun sebagai mitra kegiatan masyarakat. Pada tahun 2024 ini, PIC pengelolaan kinerja RSUD Prembun mampu melakukan reviu sehingga bisa memberikan umpan balik kepada tim untuk merumuskan kembali perbaikan pada tahun 2025. Beberapa hasil yang didapatkan berdasarkan hasil pendampingan baik yang dilakukan secara luring maupun daring antara lain:

  1. terdapat kesalahan penetapan indikator kinerja individu pada aspek kualitas;
  2. pada Jabatan Kepala Bidang Penunjang perlu menambahkan unsur indikator kinerja untuk perawat;
  3. indikator kinerja bukan dari unsur kegiatan, tetapi berdasarkan pengelompokkan kegiatan;
  4. penyusunan struktur anggaran yang tidak tepat menyebabkan beberapa cascading tidak cocok dengan tusi pegawai. 

 

Sejumlah permasalahan ini telah dibahas dan telah disepakati dengan manajer kinerja RSUD Prembun sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan pada saat menyusun struktur anggaran dan indikator kinerja pegawai tahun berikutnya.