Lompat ke isi utama

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Pendampingan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 serta Edukasi Aplikasi Coretax Untuk Instansi Pemerintah

Dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim dosen yang terdiri dari Supriyadi, M. Ridhwan Galela, dan Budiasih Widiastuti melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2025. Kegiatan ini terdiri dari pendampingan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 serta edukasi aplikasi Coretax untuk Instansi Pemerintah.

Kegiatan pendampingan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dilaksanakan sepanjang bulan Maret 2025. Pada kegiatan ini, terdapat kondisi yang memerlukan pendampingan relawan pajak agar WPOP dapat melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara benar. Salah satunya adalah kondisi WP yang bekerja pada dua pemberi kerja. Kondisi lain adalah suami dan istri bekerja, dan tidak memilih terpisah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu terdapat pula WP yang pada tahun 2024 tidak bekerja lagi karena mengurus orang tua yang sakit, sementara untuk biaya hidup ditanggung oleh kakaknya. WP dengan kondisi-kondisi ini didampingi oleh tim 17 relawan pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2024. WP menyambut positif program pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh ini. WP merasa sangat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kegiatan edukasi aplikasi Coretax diberikan kepada bendahara sekolah sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Bendahara sekolah ini dinaungi oleh Satuan Kerja Dinas Pendidikan. Bertempat di salah satu sekolah dasar negeri, kegiatan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2025.  

Salah satu kendala yang dihadapi oleh bendahara dalam menggunakan aplikasi Coretax adalah dalam membuat e-bupot (bukti potong) PPh pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, bendahara kebingungan memilih kategori bagi pegawai tidak tetap. Tarif PPh pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, berdasarkan petunjuk dari Dinas Pendidikan adalah 5%. Bendahara selama ini memilih kategori pegawai tetap PNS Golongan II, karena sama-sama dikenakan tarif 5%. Hal inilah yang menyebabkan tidak klopnya perhitungan rekapitulasi dari Dinas Pendidikan dengan DJP. Solusi yang diberikan adalah memilih kategori imbalan kepada peserta lainnya / imbalan kegiatan lainnya.

Kendala lain yang ditemui adalah tidak adanya pilihan deskripsi dalam menu deposit e-billing. Selama ini keterangan yang diperlukan ditulis secara manual setelah dicetak. Hal ini menjadi masukan bagi DJP bagi penyempurnaan aplikasi Coretax.

Secara keseluruhan, wajib pajak merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini. Program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.