Peningkatan Pemahaman Praktik Penerapan PSAP 16: Aset Konsesi Jasa dalam Kerangka Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Publik Proyek Strategis Nasional
Politeknik Keuangan Negara STAN kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) berupa peningkatan pemahaman praktik penerapan PSAP 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun penugasan kepada BUMN. Seperti diketahui, dalam kedua skema tersebut, pemerintah tidak selalu membangun dan mengoperasikan aset secara langsung, namun tetap memiliki peran dalam pengendalian layanan publik yang dihasilkan.
Permasalahan yang muncul dalam praktik adalah masih terbatasnya pemahaman terhadap substansi ekonomi transaksi konsesi, khususnya dalam membedakan antara kepemilikan formal aset dan kontrol atas layanan. Banyak unit kerja masih menggunakan pendekatan berbasis kepemilikan atau konstruksi fisik dalam menentukan pengakuan aset, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam pencatatan aset konsesi jasa. Terbitnya PSAP 16 mengenai Perjanjian Konsesi Jasa memberikan pedoman bagi pemberi konsesi (grantor) atau dalam hal ini adalah Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menentukan sebuah perjanjian itu diperlakukan sebagai perjanjian konsesi jasa atau tidak. Adanya perjanjian konsesi jasa akan memberikan dampak pengakuan aset konsesi jasa dan kewajiban konsesi jasa pada laporan keuangan Pemerintah.
Variasi skema pembiayaan baik KPBU maupun penugasan pemerintah serta bentuk skema kompensasi user charge, availability payment, maupun campuran, belum sepenuhnya dipahami dalam kaitannya dengan implikasi akuntansi dari perjnajian konsesi jasa. Hal ini berdampak pada kesulitan dalam menentukan apakah suatu transaksi menimbulkan pengakuan aset, kewajiban, atau keduanya dalam laporan keuangan pemerintah.
Keterbatasan pemahaman ini dapat menyebabkan belum optimalnya keterkaitan antara pencatatan akuntansi dengan eksposur risiko fiskal yang timbul dari proyek-proyek tersebut. Kelemahan tidak hanya terjadi pada pengidentifikasian kewajiban jangka panjang atau risiko kontinjensi, tetapi juga pada perlakuan akuntansi ketika terjadi perubahan skema, termasuk pengambilalihan aset akibat kegagalan proyek. Kondisi ini berpotensi menyebabkan laporan keuangan tidak sepenuhnya mencerminkan eksposur fiskal dan posisi ekonomi pemerintah secara substansial.
Untuk meningkatkan pemahaman Praktik Penerapan PSAP 16, tim pengabdian kepada masyarakat (Tim PKM) yang terdiri dari tiga dosen, yaitu Eko Nur Surachman, Dian Handayani, dan Agung Dinarjito melakukan kegiatan Pelatihan/penyuluhan/penataran/ceramah/pendampingan pada masyarakat yang terjadwal/terprogram yang dimulai pada 16 Maret 2026 dan dijadwalkan dilakukan sepanjang tahun 2026. Kegiatan diawali dari surat Direktur Peneglolaan Risiko Keuangan Negara, DJPPR dengan tujuan permintaan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman implementasi PSAP 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa.
Melalui koordinasi dengan Direktur Peneglolaan Risiko Keuangan Negara, DJPPR , Tim PKM melakukan identifikasi permisalahan utama yang dihadapi oleh mitra. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan pendalaman materi PSAP 16 dalam rangka pencatatan aset dalam rangka kontrak konsesi jasa proyek infrastruktur yang mendapatan dukungan dan jaminan Pemerintah. Menjawab tantangan tersebut, Tim PKM telah menyiapkan materi dan beberapa kegiatan dalam rangka menyukseskan tujuan tersebut.
Kegiatan pertama knowledge sharing dan diskusi dilakukan pada 16 Maret 2026 yang dilakukan secara hybrid, yaitu luring di kampus Politeknik Keuangan Negara STAN dan secara daring menggunakan mincrosoft teams. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Diretorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia serta Dosen PKN STAN. Harapannya, kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi mitra dalam memahami perlakukan akuntansi terkait dengan perjanjian konsesi jasa dari sisi Pemerintah.