PKN STAN Mendampingi Pemerintah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kab. Bekasi Dorong Kepastian Hukum dan Tata Kelola Terpadu untuk Pengembangan Ekowisata Situ Cibeureum
Tangerang Selatan, Tim Pengabdian Masyarakat Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) bekerjasama dengan Pemerintah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kab. Bekasi melaksanakan kajian hukum terkait pengelolaan Situ Cibeureum sebagai langkah awal dalam pengembangan proyek ekowisata berbasis hukum, partisipatif, dan berkelanjutan.
Situ Cibeureum merupakan aset sumber daya air milik negara dengan luas sekitar 50 hektar yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan ekowisata dan konservasi lingkungan. Namun, hasil kajian menunjukkan masih terdapat ketidakjelasan status kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta ketidakpastian hukum.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan status hukum Situ Cibeureum. Pemerintah daerah perlu memverifikasi keberadaan surat keputusan dari Kementerian PUPR terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan,” ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, dalam keterangan resminya.
Penyusunan Rencana Induk dan Forum Koordinasi
Sebagai tindak lanjut, Tim Pengmas merekomendasikan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Situ Cibeureum (RIP-SC) yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. Rencana induk ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan kawasan, mencakup aspek konservasi lingkungan, mitigasi bencana, pemanfaatan sosial-ekonomi, serta pengembangan wisata berbasis masyarakat.
Selain itu, perlu dibentuk Forum Koordinasi Pengelolaan Situ Cibeureum yang melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas SDA, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan pemerintah desa di sekitar kawasan situ. Forum ini diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam perencanaan program, anggaran, dan kebijakan pengelolaan situ. Melalui forum koordinasi ini, kebijakan lintas instansi dapat disinergikan agar pengelolaan Situ Cibeureum lebih efektif, efisien, dan terarah.
Audit Pemanfaatan dan Pemberdayaan Komunitas
Kajian hukum juga menyoroti perlunya audit legalitas kegiatan ekonomi di kawasan situ, termasuk usaha kuliner, wahana wisata air, dan kegiatan BUMDes. Setiap bentuk pemanfaatan lahan di kawasan Situ Cibeureum diwajibkan memiliki dokumen hukum yang sah, seperti perjanjian kerja sama (PKS), izin lingkungan, dan rekomendasi tata ruang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memperkuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan situ melalui kelompok sadar wisata (Pokdarwis), BUMDes, dan karang taruna.
Cerita dan kearifan lokal, misalnya kisah Si Layung dan Si Kohkol, dapat diintegrasikan dalam edukasi lingkungan dan pengembangan wisata situ. Pendekatan partisipatif ini meningkatkan rasa memiliki masyarakat dan memperkuat dukungan sosial terhadap kebijakan pengelolaan situ. Pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan situ. Pemerintah desa dapat mengembangkan sistem pemantauan berbasis data, seperti pemetaan kondisi Situ Cibeureum dengan GIS dan dashboard online untuk memantau kualitas air, penggunaan ruang, serta capaian konservasi secara real-time. Data yang terbuka dan mudah diakses publik mendukung prinsip keterbukaan informasi, sehingga desa dan warga dapat bersama-sama memantau kondisi lingkungan situ. Dengan teknologi yang tepat, pengelolaan situ menjadi lebih akuntabel dan responsif terhadap perubahan lingkungan.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan Situ Cibeureum. Warga harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penonton,” tegas Kepala Desa Lambangsari, saat diwawancarai Tim Pengmas.
Advokasi Regulasi dan Kepastian Hukum
Kajian juga merekomendasikan advokasi revisi peraturan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, sekaligus memastikan sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam tata kelola sumber daya air. Harmonisasi peraturan merupakan langkah krusial untuk menjamin bahwa pengelolaan Situ Cibeureum dilaksanakan sesuai dengan asas legalitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Penutup
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menjadikan Situ Cibeureum sebagai model pengelolaan ekowisata berkelanjutan berbasis hukum dan partisipasi masyarakat. Upaya ini diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar.
“Situ Cibeureum adalah aset ekologi dan sosial yang harus dikelola secara bijak. Dengan tata kelola yang jelas dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat menjadikannya destinasi unggulan berbasis konservasi di Kabupaten Bekasi,” pungkas Pj. Bupati Bekasi dalam pernyataan tertulisnya.
- Log in to post comments