Lompat ke isi utama

PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PKN STAN: PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PANDUAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MANDIRI (PKBM) AN-NUUR, DEPOK SESUAI STANDAR AKUNTANSI

Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) AnNuur Depok adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, kursus, pelatihan, dan bentuk pendidikan lain untuk mendukung pemberdayaan masyarakat yang dinaungi oleh Yayasan Masjid Al-Muhajirin wal Anshar. 

Sebagai pengelola kegiatan pendidikan yang mendapatkan dananya dari pihak ketiga (pemerintah pusat dan daerah, peserta didik, swasta), PKBM AN-NUR memiliki kepentingan untuk membuat laporan keuangan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana sebagaimana diatur dalam  Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pasal 22 yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal (termasuk PKBM) wajib melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta membuat laporan keuangan secara periodik.

Kebijakan akuntansi sangat penting untuk PKBM karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan keberlangsungan lembaga. Kebijakan akuntansi yang terdokumentasi membantu PKBM untuk menyusun laporan keuangan secara terstandar, membantu dalam proses penilaian akreditasi, dan menjadi panduan dalam pemeriksaan keuangan.

Atas dasar kebutuhan adanya kebijakan akuntansi yang terdokumentasi, PKBM mengajukan permintaan kepada PKN STAN untuk mendampingi penyusunan Panduan Kebijakan Akuntansi mengikuti standar akuntansi yang sesuai, sebagai bagian dari akuntabilitas publik para pengurusnya melalui Surat Permintaan PKBM AnNur Nomor 012/YMA/SP/IX/2025 perihalPermohonan Bantuan Perencanaan Sekolah.

Pendampingan penyusunan panduan kebijakan akuntansi PKBM dimulai dengan mempelajari peraturan yang berkaitan dengan kewajiban penyusunan laporan keuangan yang berlaku bagi PKBM (peraturan pemerintah dan standar akuntansi), mengidentifikasi dan menganalisis proses bisnis, transaksi yang terjadi di PKBM AnNur. Langkah berikutnya adalah mempelajari bagan akun yang sudah dibuat oleh obyek pengmas, memisahkan mana yang berkaitan dengan PKBM dan mana yang berkaitan dengan Yayasan yang menaungi PKBM, kemudian melakukan konfirmasi dengan pengurus PKBM. Berdasarkan ketiga kegiatan tersebut, tim pengmas mengidentifikasi dan menganalisis kebijakan akuntansi yang diperlukan oleh PKBM, menyusun panduan kebijakan akuntansi, melakukan diseminasi hasil penyusunan panduan kebijakan akuntansi. 

Tim pengabdian masyarakat melaksanakan pendampingan secara berkelanjutan mulai pertengahan bulan Juni sampai dengan pertengahan Agustus 2024. Kegiatan pendampingan kepada PKBM AnNur Aswaja, dilakukan baik secara daring maupun luring. Pendampingan luring dilaksanakan melalui kunjungan langsung di lokasi PKBM, sedangkan pendampingan secara daring dilakukan melalui aplikasi whatsapp dan zoom.