Lompat ke isi utama

SDGs DESA CENTER PKN STAN DAMPINGI DESA BANDUNG MENYUSUN PETA JALAN SDGs DESA 2024-2030

Tim Pengmas dari Unit Kajian SDGs Desa Center PKN STAN melaksanakan pendampingan Penyusunan Peta Jalan SDGs Desa. Kegiatan pengmas ini dilaksanakan di salah satu Desa yang telah memiliki MoU dengen PKN STAN, yaitu Desa Bandung Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Kegiatan Pengmas ini dilandasi oleh  kondisi bahwa di Desa Bandung, belum memiliki dokumen Peta Jalan SDGs Desa. Padahal menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020, bahwa setiap desa memyusun Peta Jalan SDGs Desa. Maka Desa Bandung perlu didampingi untuk menyusun Peta Jalan SDGs Desa. 

Kolaborasi antara PKN STAN dan Desa Bandung ini bukan yang pertama kali, sebelumnya teleh dilakukan pendampingan terkait penyusunan dokumen perencanaan berbasis SDGs Desa. Maka kegiatan penyusunan Peta Jalan SDGs Desa ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Tim pengabdian kepada masyarakat PKN STAN yang berasal dari Unit Kajian SDGs Desa Center PKN STAN (Tanda Setiya, Yuniarto, Nur Aisyah), secara khusus melakukan pendampingan terkait penyusunan Peta Jalan SDGs Desa untuk Desa Bandung. Pendampingan ini juga melibatkan mahasiswa PKN STAN yang sedang melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa di Desa Bandung, untuk melakukan inputin data SDGs Desa yang masih perlu ditambahkan. Hasilnya hampir 100 % data SDGs Desa berdasarkan tingkatan kousioner telah diinput, mulai dari data Desa, Data RT, Data Keluarga hingga Data individu. 

Peta Jalan SDGs Desa yang disusun oleh Desa Bandung ini dituangkan dalam Peraturan Desa Bandung Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Peta Jalan SDGs Desa Desa Bandung Tahun 2024-2030, dengan harapan agar benar-benar menjadi peta bagi pembangunan di desa Bandung. Tanda Setiya selaku ketua SDGs Desa Center PKN STAN, dalam paparanya mengatakan bahwa memang tidak ada kewajiban untuk menuangkan Peta Jalan SDGs Desa dalam bentuk Perdes, namun mengingat peta jalan itu disusun mulai tahun 2024 sd 2030 di Desa Bandung ini, maka kalau dituangkan dalam bentuk Perdes akam memiliki ligitimasi yang kuwat, sehingga siapapun kepala desa yang memimpin Desa Bandung nantinya dalam melaksanaan pembangunan di Desa Bandung tetap memedomi peta jalan ini.  Selain itu Tim dari SDGs Desa Center ini menegaskan, bahwa Desa Bandung diharapkan kedepan bisa menjadi contoh bagi desa lain bagaimana menyusun Peta Jalan SDGs Desa yang benar dan yang lebih penting lagi adalah mampu menyusun peta jalan SDGs Desa yang nantinya bisa diimplementasikan dalam pembangunan di desa yang selarang dengan pencapaian SDGs Desa.

Sementara itu Kepala  BPD Desa Bandung Sumarta, yang  menyatakan bahwa, awalnya kami tidak tahu apa itu peta jalan, kalau SDGs Desa dikit-dikit tahulah. Nah setelah dijelaskan dan manfaat peta jalan ini penting, maka kami dari BPD sangat setuju kalau desa memang menyusun peta jalan SDGs Desa ini. ”Peta Jalan ini sangat lengkap ya, ada 17 tujuan yang harus dicapai harapanya bisa tercapai 100 % di tahun 2030, syukur-syukur bisa lebih cepat. Intinya peta jalan ini sangat penting banget”, imbuhnya.

Secara umum struktur Peta Jalan SDGs Desa Desa Bandung 2024-2030 ini, mengakomodir apa yang telah di gariskan menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020. Kondisi Objektif capaian SDGs Desa, Permasalahan dan solusi pemecahan, Potensi dan Sumber Daya, hingga Rancangan Program dan  Kegiatan. Selanjutnya dirinci berdasarkan tahun pencapaian mulai 2024 sampai dengan 2030. Dengan lahirnya Perdes ini kedepan benar-benar bisa menjadi acuan bagi penyusunan perencanaan pembangunan di Desa Bandung, hingga ke penganggaran yang selaras untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa).