PKN STAN sebagai perguruan tinggi vokasi dibawah Kementerian Keuangan konsen menghasilkan output lulusan yang memiliki pemahaman mendalam tentang seluk beluk keuangan negara, termasuk disini pemahaman tentang aspek hukum keuangan negara. Unit Kajian Hukum Keuangan Negara berperan menjadi kolaborator riset bidang hukum dengan rumpun ilmu/bidang studi lain yang mendukung atau berdampak bagi pengembangan keuangan negara. Unit kajian ini diharapkan menjadi awal untuk membentuk kerangka hukum dan kebijakan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi lembaga-lembaga pemerintah.
Bidang kajian Unit Kajian Hukum Keuangan Negara berupa :
- Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Perpajakan, Hukum Perdata dan atau Pidana.
- Kajian Sejarah dan Praktik Hukum Keuangan Negara.
- Implementasi Kebijakan Keuangan Negara (Pemerintah Pusat dan Daerah).
- Laboratorium hukum
- Perbandingan Hukum dan Kebijakan Keuangan Negara
| No | Nama Anggota Tim Unit Kajian | Kedudukan dalam Tim Unit Kajian |
| 1. | Trisulo | Ketua Unit Kajian |
| 2. | Aditya Wirawan | Sekretaris |
| 3. | Kusmono | Anggota |
| 4. | Yadhy Cahyady | Anggota |
| 5. | Imam Muhasan | Anggota |
| 6. | Agus Sriyanto | Anggota |
| 7. | Benny Setiawan | Anggota |
| 8. | Kristian Agung Prasetyo | Anggota |
| 9. | Suhut Tumpal Sinaga | Anggota |