Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Dan Penyusunan SOP Perpajakan Pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Pundi Rakyat
Sistem perekonomian Indonesia masih sangat bergantung pada pajak karena digunakan untuk pembangunan nasional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak Badan, penyampaian SPT Tahunan diatur paling lama empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Meskipun merupakan kewajiban setiap tahun, namun belum tentu semua Wajib Pajak memahami cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan baik. Terdapat kemungkinan dari beberapa Wajib Pajak menemukan kendala dalam mengisi SPT. Wajib Pajak yang kesulitan menggunakan e-Filing, sebenarnya dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh bantuan. Namun demikian, terkadang Wajib Pajak merasa tidak nyaman untuk berkonsultasi terkait pengisian SPT kepada petugas pajak.
Merespon situasi demikian, terlebih dengan adanya surat permintaan pendampingan dari pihak mitra kepada PKN STAN, maka Tim Pengabdian Masyarakat PKN STAN menindaklanjutinya dengan menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dalam bentuk pendampingan dan pengabdian dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) perpajakan pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Pundi Rakyat.
Tahap I, kegiatan pengabdian masyarakat tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 bertempat di kantor Yayasan Pundi Rakyat, Jl Taruna VIII nomor 6C RT/RW 004/01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam tahap I ini proses pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Badan dilakukan.
Pada tahap II, kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan secara online pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 melalui aplikasi Gmeet. Dalam tahap I ini proses pendampingan difokuskan pada finalisasi dan pemantapan SPT PPh Badan milik Yayasan Pundi Rakyat yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Selanjutnya Tim Pengabdian Masyarakat yang terdiri dari Benny Setiawan, Irwan Aribowo, dan Arif Nugrahanto melakukan pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpajakan pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Pundi Rakyat. Pendampingan ini dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan yang puncaknya diakhiri pada pertemuan tanggal 4 Agustus 2023 dengan penyerahan luaran pengabdian masyarakat berupa SOP Perpajakan kepada pengurus Yayasan Pundi Rakyat melalui media online Gmeet.
Tanggapan dari Wajib Pajak yang didampingi hingga mampu menyampaikan SPT Tahunannya dan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpajakan bagi Yayasan Pundi Rakyat, memberikan respon yang bagus karena kegiatan ini dirasakan sangat bermanfaat dan membantu Wajib Pajak dalam memahami perpajakan khususnya terkait dengan pengisian SPT PPh Badan beserta alur administrasinya.