Pendampingan Validasi NIK Menjadi NPWP, Pengisian SPT Tahunan dan Penyuluhan Kepada WP OP di KPP Pondok Aren
Pajak mempunyai peran yang penting dalam sistem perekonomian Indonesia karena digunakan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan pembangunan nasional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bagi WP Orang Pribadi (OP), penyampaian SPT Tahunan diatur paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Meskipun merupakan kewajiban setiap tahun, namun belum tentu semua WP telah memahami cara pengisian SPT dengan baik. Terlebih saat ini, untuk pengisian SPT Tahunan PPh diarahkan dengan menggunakan e-filing. Terdapat kemungkinan dari beberapa WP menemukan kendala dalam mengisi SPT melalui e-filing. WP yang kesulitan menggunakan e-filing sebenarnya dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh bantuan. Namun demikian, tidak seluruh WP merasa nyaman untuk berkonsultasi terkait pengisian SPT kepada petugas pajak.
Merespon situasi demikian, Tim pengabdian kepada masyarakat PKN STAN yang tergabung dalam Relawan Pajak yang terdiri dari Irwan Aribowo, Oke Wibowo dan Miftahul Hadi serta dibantu oleh tim dari mahasiswa terdiri dari Ajeng Mustika Rana, Muhammad Rifki, Anggun Mutiara Ratnasari, Adellia Rahmarani, Jetrison Rago Lendu, dan Charisma Kautsarani melakukan pendampingan terhadap WP OP dalam mengisi dan memasukkan SPT-nya. Kegiatan pendampingan meliputi validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP, pendampingan pengisian SPT, asistensi pemenuhan kewajiban perpajakan pasca penyampaian SPT dan penyuluhan terkait pengisian SPT bagi WP OP yang belum menyampaikan SPT. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat khususnya WP OP agar dapat menyampaikan SPT dan sekaligus memberikan pengetahuan terhadap WP OP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dalam rentang beberapa waktu, diawali pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren, Jalan Bintaro Utama Sektor V Tangerang Selatan. Program pendampingan dimulai dengan melakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP dan pendampingan dalam pengisian SPT Tahunan. Pendampingan selanjutnya dilakukan pada tanggal 16 Maret 2023 dan 27 Maret 2023. Pendampingan kepada WP OP terkait kewajiban perpajakan pasca penyampaian SPT dilakukan hingga Juni 2023. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diakhiri dengan memberikan penyuluhan perpajakan secara daring dengan tema pengisian dan pelaporan SPT PPh OP pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023.
Tanggapan dari para WP yang didampingi dalam program pengabdian masyarakat ini (termasuk yang mengikuti kegiatan penyuluhan perpajakan) memberikan respon yang bagus karena kegiatan ini dirasakan sangat membantu WP dalam memahami ketentuan perpajakan khususnya terkait dengan pengetahuan NIK sebagai NPWP sekaligus pemahaman atas kewajiban dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan.