PKN STAN Lakukan Sertifikasi Brevet Pajak bagi Calon Lulusan Tahun 2022
Guna mendorong mahasiswa PKN STAN menjadi calon ahli madya perpajakan terapan yang kompeten dan siap kerja, PKN STAN mewajibkan seluruh mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak Reguler dan Alih Program calon lulusan tahun 2022 untuk mengikuti ujian kompetensi sertifikasi Brevet Pajak A dan B. Melalui kegiatan ini PKN STAN sebagai perguruan tinggi vokasi berkomitmen untuk memberikan keahlian kompetensi sebagai pendamping ijazah.
Sebanyak 402 mahasiswa tingkat akhir Program Studi Diploma III Pajak Reguler dan Alih Program mengikuti uji kompetensi sertifikasi Brevet Pajak A dan B yang diselenggarakan oleh Program Studi Diploma III Pajak bersama dengan Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan, Unit Sistem Infomasi dan Unit Pengembangan Layanan Bisnis PKN STAN. Ujian kompetensi tersebut dilaksanakan secara online close books dengan bentuk soal berupa pilihan ganda dan studi kasus.
Penyelenggaraan ujian kompetensi dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 bertempat di Laboratorium Gedung V PKN STAN. Ujian dibagi menjadi dua sesi pelaksanaan, sesi I dilaksanakan pukul 08.00 s.d 10.30 WIB dan sesi II dilaksanakan pukul 11.00 s.d 13.30 WIB dengan masing-masing sesi diikuti oleh 201 mahasiswa.
Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Brevet Pajak A dan B ini didasari oleh Pengumuman Wakil Direktur Akademik Nomor PENG-97/PKN.1/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Brevet Pajak bagi Mahasiswa Tingkat Akhir Program Studi Diploma III Pajak Reguler dan Alih Program Tahun Akademik 2021/2022. Beberapa ketentuan yang diatur terkait pelaksanaan ujian sertifikasi tersebut yaitu mahasiswa wajib mengisi Self Assesment Kesehatan (SAK) pada portal akademik masing-masing pada H-1 ujian terjadwal; mahasiswa wajib menggunakan seragam/busana akademik sesuai dengan ketentuan; dan mahasiswa masuk ke ruang ujian 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan dengan membawa kartu identitas berupa KTM atau KTP.
Brevet Pajak merupakan pelatihan perpajakan dalam beberapa tingkatan berbeda. Brevet Pajak A merupakan tingkatan pelatihan yang membahas pajak penghasilan orang pribadi khususnya mengenai ketentuan umum atau tata cara perpajakan, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), bea materai dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21). Brevet Pajak B merupakan pelatihan tingkat lanjutan dengan pembahasan perpajakan dasar hingga menengah dengan lingkup pengetahuan yang lebih luas, dan Brevet Pajak C merupakan pelatihan Brevet Pajak tingkatan terakhir dengan materi pembahasan perpajakan menengah sampai lanjutan.
Dengan kewajiban mengikuti ujian sertifikasi Brevet Pajak A dan B ini, calon lulusan PKN STAN diharapkan memiliki standar kompetensi perpajakan terapan yang mumpuni sebagai calon pengelola pengelola keuangan negara khususnya dalam bidang perpajakan. PKN STAN secara regular juga mengadakan kegiatan sertifikasi Brevet Pajak A, B dan C untuk peserta umum melalui Unit Pengembangan Layanan Bisnis PKN STAN.