RELAWAN PAJAK PKN STAN DI KANWIL DJP BANTEN DAN PENYULUHAN KEPADA WAJIB PAJAK BADAN
Bayar pajak? Uh, kata yang kebanyakan kita enggan melakukannya. Hal ini wajar karena penghasilan kita secara rela atau tidak diambil untuk keberlangsungan negara yang kita tempati. Hanya saja, kita semua ingin tinggal di negara yang nyaman kan? Oleh karena itu, kewajiban pajak ini selalu diperbaiki oleh pemerintah agar lebih jelas bagi pemerintah dan masyarakat, mulai dari UU No. 6 Tahun 1983 sampai terakhir UU No. 7 Tahun 2021 yang disebut UU KUP. UU KUP menjelaskan setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP. Ketentuan ini mengamanahkan kewajiban penyampaian SPT bagi wajib pajak, baik WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan.
Salah satu strategi yang dilakukan DJP terkait dengan mendorong kesadaran dan pengetahuan WP adalah dengan melakukan rekrutmen para relawan pajak.Relawan Pajak adalah suatu program dari DJP dalam rangka edukasi perpajakan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan Organisasi Mitra/ Tax Center dan melibatkan Mahasiswa serta Non Mahasiswa sebagai aktor pematerinya. Program Relawan Pajak bertujuan Meningkatkan keterlibatan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan edukasi perpajakan (salah satunya asistensi pengisian Surat Pemberitahuan SPT) dan sebagai upaya mengatasi keterbatasan jumlah SDM petugas pajak) untuk memberikan edukasi kepada WP.
Selain itu area edukasi relawan pajak tidak terbatas hanya pada WP OP tetapi juga WP badan, yaitu Yayasan. Yayasan dalam hal ini dapat menjadi objek dan subjek pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan. Edukasi terhadap kewajiban perpajakan Yayasan meliputi mulai dari pendirian Yayasan serta pengelolaan Yayasan tersebut, yaitu kewajiban mendaftarkan diri sebagai obyek dan subyek pajak, kewajiban memahami aturan perpajakan Yayasan, serta kewajiban memahami pelaporan perpajakan.
Kegiatan pertama, pendampingan dari para relawan pajak, dimulai pada tanggal 13-17 Februari 2023 di Kantor Walikota Tangerang Selatan. Tim 16 (Vissia, Suhut dan Indah) mendapatkan jadwal pada hari senin, tanggal 13 Februari 2023. Selanjutnya kegitan pendampingan relawan pajak di KPP Pondok Aren dilaksanakan selama bulan Maret 2023, dan Tim 16 (Vissia, Suhut dan Indah) mendapatkan jadwal pada tanggal 15, 24 dan 31 Maret 2023.
Kegiatan kedua, pendampingan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak Badan yaitu Yayasan. Tim 16 (Vissia, Suhut dan Indah) membantu Yayasan Alumni Teknik Kima Institut Teknologi Bandung (TK-ITB) dalam melaporkan kegiatan SPTnya secara daring melalui zoom. Pendampingan pertama dilaksanakan kamis, 25 May 2023, untuk mengali informasi mendalam terkait kondisi Yayasan dan kegiatan yang pernah dilaksanakan. Pendampingan kedua dilaksanakan pada hari kamis 22 Juni 2023, untuk melihat perkembangan keberadaan NPWP Yayasan dan penyuluhan terkait perpajakan yang pernah atau mungkin akan dialami.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengabdian masyarakat ini, diharapkan jumlah WP OP dan WP Badan yang menyampaikan SPT terus meningkat sehingga meningkatkan kepatuhan SPT. Lebih lanjut lagi, Relawan Pajak bersama KPP Pratama dan Kanwil DJP juga dapat bersama-sama mengedukasi Wajib Pajak agar memiliki pemahaman untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, baik dari formal maupun materialnya. Semangat bekerja dan disiplin perpajakan ya teman untuk Indonesia yang lebih maju. PKN STAN untuk Indonesia.