BUMDESMA Siap Lapor SPT Tahunan
Bumdesma yang telah memiliki NPWP juga memiliki kewajiban penyampaian laporan pajak (SPT) tahunan, tidak terkecuali Bumdesma UPK Kragilan. Bumdesma UPK Kragilan adalah pengelola dana eks-PNPM Mandiri yang memberikan fasilitas pendanaan bagi masyarakat sekitar kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dalam penyusunan SPT, tim pengabdian masyarakat PKN STAN turut mendampingi.
Pendampingan penyusunan SPT adalah rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan selama bulan April sampai dengan Juni 2024. Kegiatan ini dimulai dengan peningkatan kapasitas pengelola Bumdesma terkait perpajakan. Media daring dan luring diambil dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan melalui daring, tim pengabdian menyampaikan peran penting pajak, jenis, dan tarifnya. Identifikasi potensi kewajiban pajak langsung dilakukan dengan melihat data keuangan dan jenis usaha yang dimiliki Bumdesma UPK Kragilan. Kegiatan daring ini kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan luring.
Dalam kesempatan luring, tim pengabdian dan Bumdesma melakukan diskusi. Kunjungan luring dilakukan pada minggu terakhir bulan April 2024. Dalam kunjungan tersebut Bumdesma mendapat asistensi langsung penyusunan laporan SPT tahunan. Bumdesma menghitung sendiri kewajiban perpajakannya. Diskusi dilakukan dengan tim pengabdian ketika terdapat hal-hal yang belum dimengerti. Asistensi dan pendampingan ini ditujukan untuk meyakinkan bahwa Bumdesma dapat menyusun sendiri untuk kewajiban perpajakan tahun 2024 maupun di masa mendatang. Tim pengabdian juga mendampingi proses penyampaian SPT ke KPP Serang Timur. Dengan demikian kegiatan ini dapat dikatakan bersifat tuntas dari pemberian pemahaman, perhitungan kewajiban perpajakan, penyetoran ke kas negara, dan penyampaian SPT.
Dari kegiatan ini Bumdesma lebih yakin besarnya setoran yang harus disampaikan ke kas negara. Artinya terdapat peningkatan penerimaan negara dari pajak Bumdesma.