Dosen PKN STAN Dampingi BUMDesma Kabupaten Serang untuk Tahun Ketiga Penguatan Kepatuhan Perpajakan
Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) PKN STAN kembali melaksanakan pendampingan perpajakan bagi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Unit Pengelola Kegiatan Lembaga Keuangan Desa (UPK LKD) Klaster 5 Kabupaten Serang tahun 2026. Kegiatan yang telah memasuki tahun ketiga ini merupakan bentuk komitmen PKN STAN dalam memperkuat tata kelola perpajakan BUMDesma melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pendampingan teknis penyelesaian kewajiban perpajakan.
Tim PkM PKN STAN yang terdiri atas Raynal Yasni, Tanda Setiya, dan Antonius Ragil Kuncoro berkolaborasi dengan dosen Universitas Serang Raya (UNSERA), Fikri Habibi, dalam mendampingi enam BUMDesma yang berada di Klaster 5 Kabupaten Serang, yaitu BUMDesma Mancak, Bojonegara, Kramatwatu, Pulo Ampel, Anyer, dan Waringin Kurung.
Program pendampingan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan sejak dua tahun sebelumnya. Pada tahun ketiga, fokus kegiatan diarahkan pada penyelesaian kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025 sekaligus membantu pengurus BUMDesma menghadapi penyesuaian regulasi perpajakan setelah berakhirnya masa pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam sesi pelatihan dan diskusi pada Kamis, 11 Juni lalu, tim pengabdian mengidentifikasi bahwa sebagian besar pengelola BUMDesma masih menghadapi kebingungan dalam menentukan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan Badan. Sebagian peserta masih beranggapan bahwa seluruh BUMDesma dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat terus menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Padahal, fasilitas tersebut memiliki batas waktu pemanfaatan sehingga setelah berakhirnya masa fasilitas, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan Badan dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan.
Melalui berbagai simulasi kasus yang disampaikan selama pendampingan, tim pengabdian menunjukkan bahwa mekanisme perpajakan yang baru tidak selalu meningkatkan beban pajak. Sebaliknya, bagi BUMDesma yang mengalami kerugian usaha, mekanisme PPh Badan justru memberikan perlindungan yang lebih baik karena tidak terdapat pajak terutang dan kerugian fiskal dapat dikompensasikan hingga lima tahun berikutnya. Sementara itu, pada skema PPh Final, pajak tetap harus dibayar meskipun badan usaha mengalami kerugian karena dasar pengenaannya adalah omzet.
Selain memberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi, tim PKN STAN juga memperkenalkan konsep rekonsiliasi fiskal kepada para pengurus BUMDesma. Selama ini pencatatan keuangan BUMDesma lebih banyak mengikuti pedoman akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Desa. Dalam mekanisme perpajakan yang baru, laporan keuangan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan melalui rekonsiliasi fiskal, termasuk mengidentifikasi biaya-biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, seperti pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Pendampingan tidak berhenti pada aspek teori. Tim pengabdian juga memberikan asistensi teknis dalam penyusunan rekonsiliasi fiskal, penghitungan Pajak Penghasilan Badan, pemanfaatan fasilitas Pasal 31E, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian BUMDesma dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa bergantung sepenuhnya pada konsultan eksternal.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pengurus BUMDesma. Mereka menilai bahwa perubahan kebijakan perpajakan memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penghitungan maupun pelaporan pajak. Melalui diskusi interaktif, para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai manfaat penerapan mekanisme Pajak Penghasilan Badan, khususnya terkait fasilitas kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, dan pengurangan tarif bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.
Dengan aset gabungan lebih dari Rp24 miliar yang dikelola oleh enam BUMDesma di Klaster 5 Kabupaten Serang, peningkatan kapasitas pengurus dalam bidang perpajakan menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola kelembagaan. Kepatuhan perpajakan tidak hanya mencerminkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi indikator profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik desa.
Melalui kolaborasi antara PKN STAN, Universitas Serang Raya, pemerintah daerah, dan pengelola BUMDesma, program pengabdian ini diharapkan mampu mewujudkan BUMDesma yang semakin mandiri, akuntabel, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 17 (Partnerships for the Goals) melalui sinergi perguruan tinggi dengan pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kapasitas kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.