Dukung Digitalisasi Perpajakan, PKN STAN Menyelengarakan Pendampingan SPT Tahunan Via Coretax
Pondok Aren, April 2026 — PKN STAN melalui Tax Center telah melaksanakan program pendampingan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menggunakan sistem terbaru, Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 16 Tim pengmas (pengabdian kepada masyarakat), salah satunya adalah Tim Pengmas 10. Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan matang sejak awal Februari 2026 dan berakhir pada Maret 2026, yang melibatkan koordinasi aktif antartim dosen. Inisiatif ini merupakan langkah proaktif akademisi dalam membantu wajib pajak beradaptasi dengan transisi sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi, guna memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah pembaruan sistem yang ada. Dalam pelaksanaannya, tim pengmas memberikan pendampingan yang mencakup pengenalan fitur-fitur utama Coretax, tata cara penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, hingga poin-poin krusial yang harus diperhatikan dalam pengisian data sampai dengan pendampingan proses pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan Coretax.
Pada kegiatan pendampingan ini, data menunjukkan tren peningkatan jumlah Wajib Pajak yang sangat signifikan mendekati tanggal 17 Maret 2026. Lonjakan ini dipicu oleh keinginan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur panjang hari raya Idul Fitri serta Nyepi. Fenomena menumpuknya layanan di akhir waktu ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim pendamping, mengingat banyaknya Wajib Pajak yang memanfaatkan sisa hari kerja efektif untuk mendapatkan asistensi teknis sebelum operasional kantor pajak disesuaikan dengan jadwal libur nasional. Selama Maret 2026, Tim pengmas berhasil mendampingi sebanyak 34 Wajib Pajak Orang Pribadi.