Lompat ke isi utama


 

Jas Almamater PKN STAN sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.11/2022 tentang Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars Politeknik Keuangan Negara STAN, dapat digunakan mahasiswa untuk:

  • Kegiatan formal akademik seperti kuliah umum dan orientasi mahasiswa baru;
  • Acara pengukuhan mahasiswa baru dan dies natalis yang diselenggarakan dalam sidang senat terbuka;
  • Pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN;
  • Kegiatan nonakademik yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Politeknik Keuangan Negara STAN dengan seperti kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan; dan
  • Penggunaan lain yang ditentukan oleh Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.