Lompat ke isi utama

Kiprah Relawan Pajak PKN STAN dalam Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Pondok Aren Tahun 2024

Triwulan pertama adalah masa yang sibuk buat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat itulah, DJP menyelenggarakan hajatan besar tahunan yaitu penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Jatuh tempo SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini adalalah 31 Maret sehingga di bulan inilah wajib pajak berbondong-bondong mendatangi kantor pajak. Hal ini cukup ironis karena penyampaian SPT ini dilakukan secara online tetapi karena siklus ini cuma berulang 1 tahun sekali membuat wajib pajak awam mengenai masalah ini.

Wajib Pajak orang pribadi bisa dibedakan menjadi dua, yaitu karyawan dan nonkaryawan. Karyawan adalah pegawai di suatu pemberi kerja dan menerima penghasilan secara rutin, sedangkan nonkaryawan adalah pengusaha atau pekerja bebas seperti dokter, notaris, pengacara, dan sebagainya. Secara ketentuan perpajakan, karyawan menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk SPT 1770 S atau 1770 SS, sedangkan nonkaryawan menyampaikan SPT dalam bentuk SPT 1770. Jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan jauh lebih banyak dibanding nonkaryawan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Tax Center PKN STAN bekerja sama dengan KPP Pratama Pondok Aren kembali menggelar program Relawan Pajak Tahun 2024 sebagai salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat (pengmas). JURelawan Pajak merupakan program edukasi perpajakan dengan melibatkan dosen dan mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Lingkup wilayah yang menjadi sasaran tim pengabdian masyarakat mencakup wilayah kerja KPP Pratama Pondok Aren. Kegiatan ini rutin dilaksanakan secara tahunan dan terbukti bisa membantu permasalahan yang terjadi di KPP pada saat musim penyampaian SPT Tahunan.

Kegiatan ini diawali dengan rekrutmen relawan pajak yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Selanjutnya tim pengabdian masyarakat Relawan Pajak diberikan penyegaran materi perpajakan sebagai bekal melakukan edukasi kepada wajib pajak, termasuk sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Kanwil DJP Banten.

Kegiatan pengmas oleh Tim 2 Relawan Pajak dilakukan mulai Februari hingga akhir Maret 2024 di KPP Pratama Pondok Aren. Wajib pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan mendatangi KPP untuk mendapatkan pendampingan. Sebelum pengisian SPT, relawan pajak terlebih melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan ini diperlukan dalam rangka integrasi data kependudukan dan perpajakan. Bahkan, tahun 2024 NIK akan secara penuh menggantikan NPWP dalam pemenuhan administrasi perpajakan.

Berbagai kendala ditemui ketika melakukan pendampingan, mulai dari wajib pajak yang lupa password, lupa EFIN, bukti potong yang tidak lengkap, sampai adanya NPWP ganda. Secara umum relawan pajak bisa menyelesaikan kendala-kendala tersebut, apabila ada permasalahan yang tidak bisa diatasi, relawan akan berkoordinasi dengan pegawai KPP yang bertugas saat itu. Selanjutnya, setelah SPT terkirim wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti telah menyampaikan SPT Tahunannya.

Dengan adanya program Relawan Pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan. Selain itu, keterlibatan dosen dan mahasiswa PKN STAN melalui pengmas Relawan Pajak juga memberikan manfaat dalam penerapan ilmu perpajakan di lapangan, serta pengalaman yang berharga dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat.