Pendampingan Menghitung Pajak dan Pembuatan Laporan Keuangan PT Perorangan
Ada yang baru dalam subjek pajak badan yaitu Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Perseroan ini adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)). Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil (Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil).
Berbeda dengan PT pada umumnya, suatu PT Perorangan hanya dimiliki oleh satu orang. Salah satu kewajiban selain harus mendaftarkan sebagai NPWP PT Perorangan, dia juga harus melaporkan SPT Tahunan Badan bukan SPT Orang Pribadi. Selain itu, dia juga harus membuat laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan Badan, jadi tidak boleh menggunakan pencatatan untuk menghitung pajaknya.
Tantangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah pembuatan laporan keuangan dan pelaporan SPT Tahunan Badan bagi PT perorangan. Khusus bagi WP badan ini, salah satu keterbatasan adalah perlunya pengetahuan dalam membuat laporan keuangan dan pelaporan SPT Tahunan Badan, sementara mereka sibuk menjalankan usaha mikro dan kecil.
Bentuk kegiatan utama dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pelatihan dan pendampingan perpajakan dan penyusunan laporan keuangan UMKM Kota Tangerang Selatan menggunakan aplikasi microsoft excel. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam mewujudkan pelaporan perpajakan UMKM dan adanya laporan keuangan UMKM yang dapat diandalkan bagi usaha mereka sekaligus membantu terwujudnya kesadaran para pengelola UMKM untuk memisahkan keuangan unit usaha dan pribadi pemilik unit usaha. Kegiatan ini juga berupaya untuk meningkatkan kapabilitas para pelaku UMKM dalam melakukan pelaporan perpajakan secara mandiri dan pengelolaan keuangannya melalui penguasaan pencatatan transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan sederhana dengan berbantuan microsoft excel sehingga UMKM dapat menggunakannya dengan mudah.
Tahap awal adalah dilakukan pelatihan perpajakan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 yang dimulai dari jam 08.00 s.d. 12.00 WIB yang bertempat di Gedung Galeri Koperasi dan UKM Lantai 6 Ruang Theather Jl. Sunburst CBD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Tangerang Selatan. Adapun materi yang akan diberikan adalah terkait dengan Perpajakan bagi UMKM yang meliputi materi:
- pemahaman tentang pajak UMKM,
- wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu,
- Bentuk pencatatan peredaran/penerimaan bruto
- Cara menghitung pajak WP orang pribadi dengan tanpa pembukuan
- Cara menghitung pajak WP orang pribadi dengan pembukuan
- Pengenalan jenis laporan keuangan UMKM
Salah satu peserta UMKM yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pendampingan masyarakat adalah Ellena Fashion. Ellena Fashion merupakan salah satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang fashion dengan fokus pada pengembangan pakaian modern bernuansa batik. Keunikan Ellena Fashion terletak pada kemampuannya memadukan unsur tradisional batik dengan gaya kontemporer yang nyaman dipakai untuk berbagai kesempatan, baik formal maupun kasual. Setiap produk dibuat dengan bahan berkualitas tinggi dan detail desain yang diperhatikan secara saksama, sehingga menghasilkan karya busana yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga memiliki nilai budaya. Produk yang dihasilkan UMKM Ellena Fashion terdiri dari produk pakaian batik modern yang mengombinasikan design budaya dan model masa kini. Produk pakaian batik tersebut tersedia untuk pria dan wanita.
Tahap pendampingan berikutnya dilakukan secara online dengan media WAG untuk mendiskusikan kebutuhan data untuk membantu membuat laporan keuangan, perhitungan pajak, dan pengisian SPT Tahunan Badan. Tahap selanjutnya, pelaksanaan pendampingan secara offline yang dilaksanakan di Dinas Koperasi Tangerang Selatan yang secara bersamaan UMKM Elliana sedang mengikuti pelatihan tentang standar produk dan sertifikasi halal pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2025. Agenda dilaksanakan pada pukul 07.30 – 09.30 WIB. Agenda pendampingan dimulai dengan penyampaian draft laporan keuangan, kemudian dilanjutkan sesi diskusi dan pendampingan pada saat UMKM mencoba menyusun beberapa pendapatan dan beban yang diinput ke laporan laba rugi.
- Log in to post comments