Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di KPP Pratama Pondok Aren
Salah satu program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pengmas) PKN STAN kali ini berupa pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan pengmas ini dilakukan PKN STAN bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pondok Aren (KPP Pondok Aren). Kegiatan kolaborasi ini telah dilaksanakan selama beberapa tahun belakangan dan akan menjadi agenda yang berkelanjutan setiap tahunnya. Kegiatan utama pengmas ini adalah edukasi dan pendampingan wajib pajak mengenai tata cara penyampaian SPT dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Penting untuk wajib pajak memahami bagaimana melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu sehingga wajib pajak terhindar dari denda administrasi karena terlambat menyampaikan SPT pajaknya. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di KPP Pondok Aren dan PKN STAN yang lokasi keduanya di dalam area kampus PKN STAN.
Para wajib pajak mengisi SPT nya sendiri didampingi oleh tim pengmas dosen dan/atau mahasiswa. Pada saat dilayani, para wajib pajak juga diberikan informasi dan edukasi mengenai tata cara pengisian dan mengatasi kendala-kendala pengisian SPT-nya. Kendala yang dihadapi dalam pengisian SPT antara lain persepsi bahwa pengisian SPT secara online yang sulit, wajib pajak lupa password dan/atau e-mail, nomor EFIN hilang atau belum dibuat, salah perhitungan pada bukti potongnya, dan server yang down pada saat mereka melakukan pengisian SPT mandiri. Ketua tim pengabdian masyarakat, Andri Marfiana, mengatakan pendampingan ini sangat membantu wajib pajak, karena sebagian besar wajib pajak belum mengerti tata cara penyampaian SPT ditambah lagi sebagian besar dari mereka baru melakukan pelaporan mendekati batas waktu akhir penyampaian laporan SPT yaitu pada tanggal 31 Maret.
Selain kegiatan rutin tersebut, juga terdapat beberapa kegiatan khusus yang dilaksanakan dengan juga berkolaborasi dengan KPP Pondok Aren. Salah satu kegiatannya adalah pendampingan dan pelatihan pengisian SPT untuk Komunitas UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Industri Kreatif dan Pelaku Usaha (ASIPA) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024. Kegiatan ini khusus memberikan pengarahan sekaligus pendampingan bagaimana para UMKM melaporkan kewajiban pajaknya melalui e-filling. Hal yang harus disiapkan oleh UMKM diantaranya adalah laporan keuangan dan perhitungan omset usaha per bulan. Selain itu juga dilaksanakan edukasi untuk wajib pajak badan yang termasuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih pada tanggal 15 Mei 2024 secara daring.
Kegiatan pengmas ini ditutup dengan pembuatan konten edukasi pajak berupa infografis dengan tema terkait sanksi denda, bunga dan kenaikan yang diselesaikan pada bulan Juni 2024. Konten infografis ini dikemas secara ringkas, mudah dipahami, dan menarik bagi pembaca. Konten edukasi dibuat dengan harapan agar kegiatan pengabdian masyarakat ini tidak hanya bermanfaat untuk wajib pajak yang berdomisili di sekitar wilayah KPP Pondok Aren dan PKN STAN, namun juga dapat menjangkau masyarakat luas melalui media sosial.
Oleh Andri Marfiana Fajar Yulianto Rizqi Haniyah