Lompat ke isi utama

PENDAMPINGAN DALAM RANGKA PERUBAHAN PERILAKU WAJIB PAJAK DEMI MEWUJUDKAN KEPATUHAN PAJAK SUKARELA

Sinergi dan kolaborasi antar lembaga di republik ini senantiasa diperlukan dem terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN melalui Tim 6 dengan mitra KPP Pratama Pondok Aren melaksanakan program pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) bertajuk pendampingan wajib pajak untuk mewujudkan kepatuhan sukarela. Seperti halnya kita ketahui bahwasanya penerimaan pajak yang optimal perlu didukung oleh kepatuhan pajak. Namun demikian, kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih terbilang cukup rendah. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2023 sebanyak 88% Wajib Pajak yang Wajib SPT telah menyampaikan SPT Tahunan. Tentunya masih terdapat ruang yang perlu dioptimalkan sampai menjadi 100%. Untuk itu, pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Tim 6 yang beranggotakan dosen dan mahasiswa PKN STAN berfokus pada pendampingan SPT Tahunan PPh.

Selain melakukan pendampingan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Pondok Aren, tahun ini kegiatan juga dilakukan dalam rangka pendampingan perilaku Wajib Pajak. Perubahan perilaku yang diharapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah merubah perilaku yang tadinya belum daftar menjadi daftar, belum lapor menjadi lapor dan belum bayar menjadi bayar. Perubahan perilaku dalam hal pendaftaran dilakukan melalui penyampaian informasi di kanal media sosial yang dalam hal ini dikelola oleh Tax Center PKN STAN, sementara itu perubahan perilaku belum lapor menjadi lapor menjadi ranah relawan pajak dan tim pengmas dengan melakukan pendampingan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak baik di KPP Pratama Pondok Aren, di lingkungan PKN STAN sendiri maupun di tempat lain dalam hal ini di Kantor Pemkot Tangerang Selatan.

Sementara itu, perubahan perilaku dari belum bayar menjadi bayar dilakukan dengan mengundang Wajib Pajak Daftar Sasaran Penyuluhan Tertentu. Tim Pengmas mendampingi Wajib Pajak yang bergerak di bidang konstruksi di wilayah Tangerang Selatan yang belum membayar Surat Tagihan Pajak (STP). Ternyata Hal tersebut terjadi karena pergantian PIC pajak di Perusahaan dimaksud. Setelah dilakukan pendampingan akhirnya Perusahaan tersebut membayar STP yang masih menjadi tanggungan. Dengan adanya pendampingan dengan fokus perubahan perilaku, diharapkan akan mampu menaikkan kepatuhan Wajib Pajak yang pada akhirnya penerimaan pajak optimal dapat tercapai.