Pengabdian Bidang Perpajakan Klaster 3 Kabupaten Serang di BUMDESMA Cikeusal
Pada Jumat, 2 Mei 2025, Tim Pengabdian kepada Masyarakat PKN STAN melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingan atas kewajiban perpajakan BUM Desma klaster 3 Kabupaten Serang. Acara yang diselenggarakan di Aula BUM Desma Cikeusal, Kabupaten Serang ini dihadiri oleh seluruh Direktur BUM Desma Klaster 3 yang meliputi wilayah Tunjung Teja, Cikeusal, Petir, Pamarayan, dan Bandung. Materi pelatihan diisi dengan penguatan terkait pemahaman atas kewajiban perpajakan dari BUM Desma, mulai dari mengenal jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban BUM Desma, bagaimana menghitung pajak, membayar pajak, hingga menyampaikan SPT kepada Kantor Pelayanan Pajak. Pengabdian pada klaster 3 ini dikoordinasikan oleh Tim 3 Pengmas PKN STAN yang diisi oleh dosen Antonius Ragil Kuncoro, Emik Suyani, dan Raynal Yasni.
Penyelesaian kewajiban perpajakan dari BUM Desma UPK LKD Kabupaten Serang pada tahun 2025 ini sangat membanggakan. Dengan BUM Desma Cikeusal menjadi tempat pelatihan perpajakan untuk klaster 3, pembinaan perpajakan untuk BUM Desma di Kabupaten Serang terus ditingkatkan, termasuk untuk penggunaan aplikasi Coretax yang sudah mulai dijalankan. Tim PKN STAN bersinergi dengan Dinas PMD Kabupaten Serang dan KPP Serang Timur untuk membimbing BUM Desma UPK LKD Kabupaten Serang sehingga bisa melaksanakan kewajiban perpajakan tahun 2024.
Sementara itu, Ketua SDGs Desa Center PKN STAN, Tanda Setiya yang juga terlibat dalam kesempatan pendampingan klaster 3, menyampaikan bahwa Pengmas Kolaboratif ini merupakan implementasi program dari SDGs Desa Center PKN STAN dalam rangka mengimplementasikan salah satu indikator dari SDGs ke-17 yaitu untuk meningkatkan tax ratio. Kegiatan Pengmas ini diawali dari pendampingan terkait perpajakan badan untuk BUM Desma, Perpajakan untuk PPH Orang Pribadi Pasal 21, dan pada kesempatan berikutnya akan didorong untuk pendampingan manajemen perpajakan. Diperkirakan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 bulan dan dapat diperpanjang bila dipandang perlu.
Pelaksanakan Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya di tahun 2024 lalu, dimana BUM Desma Cikeusal dan BUM Desma klaster 3 belum dapat didampingi di tahun tersebut. Di tahun 2025 ini, tim pengabdian menilai bahwa pemahaman dan keterampilan dari pengurus BUM Desma klaster 3 perlu ditingkatkan dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan kewajiban perpajakannya. Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdian melalui post test menunjukkan capaian pelatihan memperlihatkan peningkatan tersebut. Demikian juga dari jumlah BUM Desma dan jumlah nilai pajak yang telah dibayarkan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2025 ini dengan BUM Desma klaster 3 ini menjadi BUM Desma dengan kontribusi pajak yang cukup signifikan.
Pengabdian kepada masyarakat Pendampingan perpajakan untuk BUM Desma ini telah menjadi bukti nyata dari kontribusi dosen-dosen PKN STAN untuk memberikan pendampingan terkait pemahaman dan keterampilan perpajakan BUM Desma dan telah membuktikan bahwa semakin banyak BUM Desma yang telah melaksanakan perpajakan dan jumlah penerimaan pajak juga meningkat. Capaian ini adalah wujud kontribusi yang nyata PKN STAN untuk Indonesia.