Peningkatan Kompetensi Pengelola BUM Desa Kabupaten Karanganyar: Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Panduan dalam Kepmendesa PDTT No. 136 Tahun 2022
Sebagai respons terhadap pentingnya ketahanan pangan sebagai isu strategis nasional, Kemendes PDT mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 yang mengamanatkan alokasi minimal 20% Dana Desa tahun 2025 untuk tujuan tersebut. Dana ini akan digunakan oleh BUM Desa dan lembaga ekonomi desa lainnya untuk menjalankan program ketahanan pangan. Agar program berjalan efektif, pengelola BUM Desa perlu meningkatkan kapasitas, khususnya dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel.
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) kembali mendapat kepercayaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk bekerja sama dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pengelola BUM Desa di lingkungan Kabupaten Karanganyar dalam penyusunan laporan keuangan dengan bertajuk program pengabdian kepada masyarakat. Program pengmas dilaksanakan selama 6 bulan dari akhir bulan Februari sampai dengan Agustus 2025, dengan harapan dapat mendampingi para pengelola BUM Desa Kabupaten Karanganyar dalam penyusunan laporan keuangan semester I Tahun 2025. Tim pengmas PKN STAN kali ini beranggotakan tiga orang dosen yaitu Nina Andriana, Muhadi Prabowo, dan Nur Aisyah Kustiani, dengan diawali kegiatan pelatihan secara daring pada hari Senin, 24 Februari 2025 yang diikuti 37 BumDes/Ma. Peserta pelatihan dikumpulkan di satu tempat yang refresentatif, sementara tim dosen menyampaikan materi melalui zoom. Pelatihan yang diberikan terkait peningkatan pengetahuan dan keterampilan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan panduan penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa melalui Kepmendesa PDTT No. 136 Tahun 2022. Setelah pelatihan dilaksanakan, tim pengmas melanjutkan dengan kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan BUM Desa di mana proses koordinasi dilakukan melalui chat whatsapp dan voice call.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan seluruhnya secara daring dirasa menjadi sedikit kendala. Namun demikian, terdapat pengelola BUM Desa yang antusias dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan keuangannya, salah satunya yaitu BUM Desa Kuwung Sejahtera. Permasalahan yang dihadapi BUM Desa tersebut adalah belum adanya pencatatan dalam penyusutan aset tetap BUM Desa dan terdapatnya salah saji dalam pengakuan aset. Setelah beberapa kali pendampingan yang dilakukan secara online, BUM Desa Kuwung Sejahtera telah dapat menyusun laporan keuangan semester I 2025 yang sesuai dengan pedoman. Dengan fakta ini, walaupun dengan adanya keterbatasan pelaksanaan yang fully daring, program pengabdian masyarakat ini dapat memberikan dampak bagi pengelola BUM Desa dalam meningkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan BUM Desa, dan semoga hal ini dapat menular ke banyak BUM Desa lainnya.
- Log in to post comments